SULBARPEDIA.COM,- Polisi mengamankan empat nelayan dari KM Khadijah Az-Zahra usai diduga menangkap ikan menggunakan alat bius dan kompresor di Perairan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Salah satu pelaku juga positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Mengamankan kapal nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat bius ikan,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Kapal tersebut diamankan di Pulau Tappilagaan, Kecamatan Balabalakang, Mamuju pada Sabtu (24/10). Empat orang yang diamankan masing-masing juru mudi inisial SP dan tiga orang anak buah kapal (ABK) inisial AR, KK, dan MN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap saat personel Satpolairud Polresta Mamuju sedang patroli. Petugas kemudian mendapati nelayan menyelam menggunakan kompresor dan alat bius ikan.
“Mendapati kapal nelayan melakukan penyelaman dengan kompresor dengan alat bius ikan,” terangnya.
Namun kapal tersebut berusaha melarikan diri saat hendak didekati oleh personel Polairud. Petugas kemudian melakukan pengejaran selama lebih kurang 20 menit hingga akhirnya kapal berhasil diamankan.
Saat diperiksa, petugas mendapati satu kompresor, selang berukuran 110 meter, surat kapal dan 10 ekor ikan yang masih hidup. Selain itu petugas mendapati satu alat hisap sabu dan satu kaca pireks.
“Salah satu ABK berinisial MN mengakui menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh di Kalimantan Timur dengan cara beli paket Rp 200 ribu,” bebernya.
Herman menambahkan pihaknya telah mengambil sampel urine pelaku MN. Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang yang diamankan.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif dan penanganan lebih lanjut terhadap temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(adm/adm)











