Ruang Digital Belum Aman bagi Perempuan, Kekerasan Berbasis Gender Online Masih Mengancam

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Oleh: Rifdah

SULBARPEDIA.COM, Mamuju Tengah – Internet kerap dianggap sebagai ruang yang menawarkan kebebasan, kesetaraan, dan kesempatan tanpa batas. Namun, di balik kemajuan teknologi digital, perempuan masih menghadapi ancaman kekerasan yang tidak kalah serius dibandingkan dengan kekerasan di dunia nyata.

Ruang digital yang seharusnya menjadi tempat aman untuk berkomunikasi, bekerja, belajar, dan mengekspresikan diri justru kerap berubah menjadi ruang yang penuh intimidasi, pelecehan, hingga eksploitasi seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi belum sepenuhnya diiringi dengan jaminan keamanan bagi perempuan.

Kekerasan ini bukan sekadar persoalan yang terjadi di balik layar perangkat elektronik. Dampaknya dapat merambah kehidupan nyata, mulai dari tekanan psikologis, stigma sosial, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya aktivitas pendidikan dan pekerjaan korban.

Padahal, rasa aman dan nyaman merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang produktivitas seseorang, termasuk perempuan yang bekerja di berbagai sektor.

Ketika seorang perempuan harus menghadapi ancaman, intimidasi, atau pelecehan secara terus-menerus di ruang digital, konsentrasi dan produktivitasnya berpotensi terganggu.

Waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan potensi diri justru terkuras untuk menghadapi tekanan psikologis akibat kekerasan yang dialaminya.

Kondisi ini tentu tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga dapat berdampak pada lingkungan pendidikan, lembaga, organisasi, maupun perusahaan tempat korban beraktivitas.

Angka Kekerasan Digital yang Mengkhawatirkan

Persoalan KBGO di Indonesia bukanlah fenomena yang dapat dipandang sebelah mata.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), KBGO tercatat sebagai salah satu bentuk kekerasan yang paling menonjol di ranah publik, dengan 1.091 kasus.

Sementara itu, data SAFEnet menunjukkan angka laporan yang lebih tinggi.

Sepanjang 2025, organisasi tersebut menerima 2.382 laporan KBGO atau meningkat sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, korban perempuan mendominasi dengan 1.531 kasus. Kelompok usia 18–25 tahun juga menjadi kelompok yang paling banyak tercatat, yakni 1.372 kasus.

Bentuk kekerasan yang paling sering dilaporkan meliputi ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta pemerasan seksual.

WhatsApp tercatat sebagai platform yang paling banyak digunakan dalam kasus yang dilaporkan, yakni 1.456 kasus, disusul Telegram dengan 709 kasus.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman, terutama bagi perempuan dan kelompok usia muda.

Namun, saya meyakini bahwa kasus yang tercatat belum menggambarkan keseluruhan persoalan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

Ketika Korban Memilih Diam

Fenomena KBGO ibarat fenomena gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan kemungkinan hanya sebagian kecil dari kekerasan yang sesungguhnya dialami perempuan.

Tidak sedikit korban memilih diam karena takut disalahkan, merasa malu, khawatir terhadap stigma sosial, atau kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Dalam banyak situasi, korban justru menghadapi tekanan berlapis. Setelah mengalami kekerasan, mereka masih harus berhadapan dengan penilaian negatif dari lingkungan sosial.

Alih-alih memperoleh perlindungan, korban terkadang dipertanyakan mengenai perilaku, cara berpakaian, hubungan pribadi, bahkan aktivitasnya di media sosial.

Cara pandang seperti ini menunjukkan bahwa persoalan KBGO tidak semata-mata bersumber dari perkembangan teknologi, tetapi juga berkaitan erat dengan ketimpangan relasi kuasa dan budaya yang masih menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Teknologi pada dasarnya hanyalah sarana. Namun, ketika digunakan oleh pihak yang memiliki niat melakukan kekerasan, teknologi dapat memperluas jangkauan intimidasi dan memperpanjang penderitaan korban.

Pelaku tidak lagi harus berada di tempat yang sama dengan korban untuk melakukan ancaman, pelecehan, atau mempermalukan seseorang.

Satu unggahan, pesan, maupun penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dapat menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap kehidupan korban.

Perlindungan Hukum Harus Berpihak kepada Korban

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menangani kekerasan seksual di ruang digital.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Kehadiran regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Namun, keberadaan aturan saja belum cukup apabila tidak disertai implementasi yang efektif dan keberpihakan nyata kepada korban.

Aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif yang sensitif terhadap pengalaman korban, termasuk memastikan proses pelaporan dan penanganan perkara tidak justru menimbulkan trauma baru.

Di sisi lain, penyedia platform digital juga harus mengambil tanggung jawab lebih besar dalam mencegah dan menangani kekerasan.

Mekanisme pelaporan harus mudah diakses, respons terhadap aduan harus cepat, dan konten intim yang disebarkan tanpa persetujuan korban harus segera ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun memiliki peran yang tidak kalah penting, terutama dalam menghentikan kebiasaan menyalahkan korban.

Korban kekerasan membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan dukungan untuk memulihkan kehidupannya, bukan penghakiman yang semakin memperburuk kondisi psikologisnya.

Ruang Digital Aman Adalah Hak Perempuan

Upaya mengatasi KBGO tidak boleh hanya dibebankan kepada perempuan melalui imbauan agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Literasi digital memang penting, tetapi tidak cukup apabila budaya yang membenarkan pelecehan dan intimidasi masih terus dipelihara.

Pencegahan KBGO harus melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, perusahaan teknologi, organisasi masyarakat, hingga lingkungan keluarga.

Pendidikan mengenai kesetaraan gender, penghormatan terhadap privasi, persetujuan, dan etika berkomunikasi di ruang digital perlu diperkuat.

Perempuan tidak seharusnya dipaksa membatasi kebebasan berekspresi, menutup ruang komunikasi, atau meninggalkan aktivitas digital hanya karena takut menjadi korban kekerasan.

Sebaliknya, ruang digital harus dibangun menjadi lingkungan yang menjamin keamanan, kebebasan, dan kesempatan yang setara bagi setiap orang.

Pada akhirnya, persoalan KBGO bukan hanya tentang bagaimana perempuan melindungi dirinya di internet, melainkan bagaimana masyarakat secara bersama-sama menghentikan budaya kekerasan yang terus berpindah dari dunia nyata ke dunia maya. Sebab, ruang digital yang aman bagi perempuan bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan hak yang harus dijamin dan diperjuangkan bersama.

 

(Admin)

Berita Terkait

Memilah Fakta, Merawat Kedewasaan Publik
Konsep Kafir Dalam Konteks Keislaman dan Kebangsaan
Moderasi Hukum Keluarga Islam Dalam Filsafat Hukum Islam
KAMMI Mamuju Raya Soroti Peredaran Miras di Mamuju
Ironi di Tanah Subur Mamasa: Potensi Emas yang Terpasung Akses dan Keengganan Regenerasi
Balang Nipa – Passokkorang: Sejarah dan Konflik Kerajaan
Peran DSN-MUI Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat
Rukun dan Syarat Nikah: Antara Kepatuhan Syariat dan Tradisi Sosial

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polresta Mamuju Tilang 32 Motor Knalpot Brong di Hari Keempat Operasi Patuh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:29 WIB

ESDM Sulbar Dorong Pembentukan Tim Terpadu Awasi BBM Subsidi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polisi Amankan 4 Nelayan Tangkap Ikan Pakai Alat Bius di Pulau Balabalakang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

DPRD Sulbar Bahas Perubahan Ketiga Rencana Kerja, Pastikan Agenda Tetap Terarah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:55 WIB

DPRD Sulbar Terima Dua Nama Calon Wakil Gubernur: Fatmawati dan Syamsul Samad

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bocah 11 Tahun Tenggelam di Muara Pantai Mamuju Ditemukan Tewas

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Bocah Tenggelam di Sekitar Pantai Jalan Arteri Mamuju, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Suraidah Apresiasi KPP Pratama Mamuju Buka Ruang Partisipasi Publik

Berita Terbaru

oplus_0

Mamuju Tengah

Polres Mateng Ungkap 6 Kasus Sepanjang Oktober, Amankan 5 Tersangka

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:34 WIB

x