Pesta Narkoba Di Axuri , Sat Res Ringkus 5 Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2018 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, SULBARPEDIA. COM- Seolah tak mengenal rasa capek dan letih, Personil Sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju terus mengejar dan menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kali ini, Team Sat res narkoba polres “metro” mamuju kembali berhasil meringkus 5 (lima) orang yang diduga kuat telah melakukan pesta narkoba di salah satu rumah yang berada di Perum Axuri Kec. Mamuju Kab. Mamuju pada hari Selasa (16/01/2018).

Ke – 5 (lima) orang tersebut diketahui berinisial G (50), M (53), Z (49), MM (23), RAR (42), yang kesemua pelaku tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat res narkoba polres “metro” mamuju AKP Muhammad Sukri tersebut, berhasil diamankan barang bukti dari tangan para tersangka berupa 2 (dua) Sachet Plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu, 2 (dua) set alat hisap shabu, 1 (satu) bungkus besar sachet plastik bening dan 3 (tiga) unit handphone berbagai merk.

Menurut keterangan dari AKP Muhammad sukri bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa disalah satu rumah yang berada di perum axuri, sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Muhammad Sukri bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, team sat res narkoba akhirnya memutuskan untuk langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 5 (lima) orang yg diduga kuat telah melakukan pesta narkoba dan menyita barang – barang yg diduga kuat memiliki sangkut paut dgn tindak pidana narkotika. “ucap AKP Muhammad sukri”.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di mapolres mamuju dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.”Tegas AKP Muhammad Sukri

(Humas/Lal)

Berita Terkait

Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:57 WIB

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kadis Kominfos Mateng Hajai Berharap SMSI dapat Menjadi Sahabat Pemberitaan Pemerintah

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:41 WIB

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Intensifkan Patroli Dialogis di Dermaga Babana

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:05 WIB

Diakhir Masa Jabatan, AKBP Hengky Beri Pesan Pemuda Lebih Selektif dalam Memilih Lingkungan Pertemanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Mamuju Tengah Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:37 WIB

Pengembangan Potensi Keagamaan dan Budaya Daerah, Anggota DPRD Mateng Dampingi Tim Pesparawi Bertanding di Manokwari

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:57 WIB

Berita Terbaru

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:41 WIB

x