Ada Kejanggalan di Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hakim Bebaskan Kliennya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Kuasa Hukum Terdakwa kasus narkoba inisial Z dan M, Silmi berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju membebaskan kedua kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Salmi, pasal yang disangkakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dimana kliennya dituntut sebagai pengedar atau penjual berdasarkan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang tentang Narkotika.

“Fakta persidangan, saksi mengaku terdakwa ditangkap pada saat sedang main game. Barang bukti juga diakui terdakwa bukan barang dibeli atau untuk dijual,” kata Salmi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian itu, aparat yang menangkap terdakwa bukan dari Satuan Reserse Narkoba, dan diduga tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

Salmi juga mengatakan, video yang diperlihatkan aparat tidak menggambarkan dengan jelas barang bukti diperoleh langsung pada saat penggeledahan. Barang bukti itu di antarnya, berupa 1 buah alat hisap bong, 1 buah Pipet, 1 kaca Pirex, 1 sachet bekas pakai, 4 buah korek gas, 3 saset kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet dan lainnya.

“Pada November kalau tidak salah saya meminta barang bukti diperlihatkan. Justru anggota Polres mengaku barang bukti disimpan sama anggota Paminal. Setelah itu saya diperlihatkan video yang tidak menggambarkan barang bukti diambil langsung pada saat penggeledahan di TKP,” ungkapnya.

Hal itulah yang dinilai Silmi ganjal. Begitu juga kata dia dalam fakta persidangan bahwa barang bukti sempat disimpan oleh oknum anggota Paminal selama satu minggu tanpa ada surat perintah.

Selain itu, dalam fakta persidangan penggeledahan dilakukan berawal dari pengakuan oknum aparat yang juga dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Dari hasil pemeriksaan oknum tersebut menunjuk salah satu terdakwa.

“Ini menjadi pertanyaan, kenapa oknum tersebut tidak ikut dijadikan tersangka?” terang Salmi.

Pada saat pemeriksaan, sesuai pengakuan terdakwa. Disampaikan ada dugaan intervensi dan intimidasi yang mengarahkan terdakwa untuk mengakui sesuatu di luar dari fakta.

“Waktu itu inisial H mengeluarkan keterangan sesuai fakta. Tapi katanya (Penyidik red.) tidak mau terima dan mengarahkan untuk menunjuk inisial Z dengan iming-iming rehat jalan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Z dan menyampaikan penangkapan dilakukan ketiga terdakwa dilakukan sekitar bulan November di Jalan Atiek Suteja Mamuju.

“Pada saat persidangan saya bertanya kepada saksi terkait aktivitas terdakwa. Dijawab sementara main game. Kemudian saya tanya lagi surat perintah dan berita acara penggeledahan, dijawab tidak ada,” pungkas Salmi.

(adm/adm)

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Akan Lelang 148 Kendaraan Dinas, Bibit Sapi Juga Masuk Daftar
Polda Sulbar Turun Periksa Puskesmas Karampuang, Proyek Rp 2,1 Miliar Diadukan Gerakan Vendetta
Kaddo Minyak dan Telur Jadi Rebutan Saat Maulid Nabi di Kota Mamuju
Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar
Karhutla Seluas 20 Hektare di Tommo Mamuju 7 Hari Belum Padam
Bus Neo Trans Terguling di Jalan Trans Mamuju Diduga Karena Pecah Ban
Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat
HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Sekda Mateng Litha Febriani Launching Tamasya Daycare Al Fatih

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Jumat, 11 September 2026 - 05:59 WIB

Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Launching Tamasya Daycare Al Fatih

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:50 WIB

Berita Terbaru

Kaddo Minyak dan Telur Jadi Rebutan Saat Maulid Nabi di Kota Mamuju

Selasa, 13 Okt 2026 - 08:09 WIB

x