APSP Surati Kapolda Sulbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Petani dan Evaluasi Penyidik

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,  – Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda Sulbar. Mereka menyoroti dugaan ketidaknetralan dan tekanan korporasi dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL).

Dalam surat bertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani Hasri, SH., MH., kuasa hukum APSP, disebutkan lima poin utama dugaan ketidakadilan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulbar.

APSP sebelumnya melaporkan PT Letawa ke Ditreskrimsus Polda Sulbar pada 7 Mei 2025, dengan nomor laporan LI/50/V/RES.5/2025/Tipidter. Namun, baru mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada 16 Mei, itupun setelah diminta langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, laporan balik dari perusahaan terhadap tujuh warga yang masuk tanggal 26 Mei 2025 (LI/62/V/RES.5/2025/Tipidter) langsung ditindaklanjuti keesokan harinya dengan pemanggilan klarifikasi.

Kuasa hukum menilai, PT Letawa menyalahgunakan Pasal 55 dan 107 UU Perkebunan untuk menjerat petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya. Padahal, menurut mereka, pasal-pasal tersebut semestinya ditujukan untuk pelaku usaha, bukan petani kecil.

“Dirreskrimsus seharusnya membaca Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015 secara utuh, bukan asal panggil warga,” tegas Hasri.

Hasri juga menyebut adanya dugaan intimidasi verbal dari oknum penyidik yang mengancam warga dengan pasal pidana hingga 10 tahun penjara. Bukti rekaman percakapan telah diamankan oleh pihak kuasa hukum.

Selain itu, laporan perusahaan ke Ditreskrimsus juga diduga cacat formil karena sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Ditreskrimum, yang dapat diartikan sebagai bentuk tekanan balik kepada warga.

Melalui surat tersebut, APSP mendesak Kapolda Sulbar untuk Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pelapor, Mengevaluasi penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar yang dinilai tidak netral, Menginstruksikan audit prosedur dan etika oleh Propam dan Wasidik, Menjamin independensi dan profesionalitas penyidikan tanpa intervensi korporasi.

“Kami ingin menegaskan bahwa petani bukan penjahat. Mereka korban sistem yang timpang. Jika hukum tunduk pada korporasi, tak ada lagi ruang keadilan bagi rakyat kecil,” pungkas Hasri.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Propam dan Wasidik sebagai bentuk permintaan pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran etik penyidik.

 

Berita Terkait

Tim Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Pulau Bala-Balakang
Marak Aksi Pembobol Booth Kontainer di Anjungan, Pedagang Mulai Pasang CCTV
Pegawai BUMN di Polewali Mandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp28 Miliar
Kapus Alu di Duga Korban Salah Tangkap, Alami Luka Serius
Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
KSBSI Sayangkan Pihak RSU Regional Sulbar Berhentikan Pekerja Secara Sepihak
SDK Tegaskan Komitmen pada Jurnalisme Faktual Saat Hadiri Pelantikan Pengurus IJS Sulbar
Kasus Pembunuhan di Salletto: Keluarga Korban dan Pelaku Berdamai, Barang Bukti Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:11 WIB

Sutinah Paparkan Sejumlah Capaian di Paripurna Hari Jadi Mamuju ke-485

Senin, 14 Juli 2025 - 10:21 WIB

Tim Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Pulau Bala-Balakang

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:22 WIB

Manakarra Fair Diakui Jadi Aset Daerah, Bupati Sutinah: Ini Harta yang Harus Dijaga

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:30 WIB

Wagub Sulbar dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Bahas Reformasi Sistem Lapas dan Imigrasi di Sulbar

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:27 WIB

Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:13 WIB

Warga Labuang Rano Desak Penghentian Proyek Jembatan Landi-Lebani

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:09 WIB

KSBSI Sayangkan Pihak RSU Regional Sulbar Berhentikan Pekerja Secara Sepihak

Senin, 30 Juni 2025 - 12:48 WIB

Peringati Harganas ke-32, Bupati Sutinah: Momentum Percepat Penurunan Stunting

Berita Terbaru

x