SULBARPEDIA.COM, – Dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Mamuju Tengah terhadap seorang perempuan berinisial ST, mendapat kecaman keras dari Pengurus Wilayah Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Sulawesi Barat.
ST, yang diketahui merupakan warga etnis Sasak Lombok dan bekerja sebagai kurir, disebut menjadi korban pelecehan saat sedang mengantar pesanan ke salah satu penghuni kos, Rabu pagi, 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WITA.
Menurut pengakuan korban kepada tim advokasi ASLI Sulbar dan ASLI Mamuju Tengah, peristiwa terjadi saat dirinya melintas di depan kamar pelaku. Tanpa diduga, korban ditarik masuk ke dalam kamar dan mendapat perlakuan tak senonoh serta ancaman. Korban kemudian berupaya keras melawan dan berhasil melarikan diri dari pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Wilayah ASLI Sulbar, Lalu Tuhiryadi, menyatakan sikap tegas:
“Kami mengutuk keras tindakan tidak senonoh terhadap perempuan yang dilakukan oleh oknum polisi, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya dia menjadi pelindung masyarakat, bukan malah merusak citra institusi dengan perilaku bejat” tegasnya
ASLI Sulbar mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mamuju Tengah, untuk mengusut tuntas laporan dugaan pelecehan tersebut dan memastikan korban mendapatkan keadilan. Mereka juga mendorong Polda Sulbar untuk memproses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum pelaku.
“Kami akan melakukan pendampingan secara penuh kepada korban dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga tentang keberpihakan pada keadilan dan perlindungan terhadap perempuan,” tegas Lalu Rahman, Ketua ASLI Mamuju Tengah.
Sementara itu, Ketua ASLI Pasangkayu, Majedi, juga menyatakan bahwa seluruh pengurus ASLI se-Sulawesi Barat bersatu untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Dalam pernyataan tertulisnya, ASLI Sulbar menyampaikan komitmen mereka untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi warganya, serta menuntut aparat agar menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum dan etika.
Kapolres Mateng AKBP Hengky K Abadi menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam Proses dan akan di limpahkan ke Bidpropam Polda Sulbar
“Sementara masih diproses ya, Pengaduan sdh kami terima hari selasa kemarin dan masih berproses sampai dengan sekarang. Terhadap terlapor juga sdh dilakukan patsus (penempatan khusus) di Polres Mateng. Rencananya hari ini perkara dan terlapor sudah kami limpahkan ke Bidpropam Polda Sulbar” tutupnya
(Adm)











