SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang yang melarikan diri ke Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Majene, Kamis dini hari, 5 November 2024.
Terduga pelaku atas nama Muh. Faqih (32) yang bekerja sebagai karyawan swasta di Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa
kejadian bermula pada 18 November 2024. Saat itu, kedua pelapor dan pelaku selaku penanggung jawab kelompok tani mencairkan dana kelompok Tani Rawa Mangun, Desa Tommo di salah satu bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah proses pencairan selesai kemudian kedua pelapor langsung kembali ke Tommo dan uang kelompok tani yang sudah dicairkan dibawa oleh pelaku dan mengelabui pelapor lalu melarikan diri,” ujar Kompol Jamal.
Selanjutnya kata Jamal, kedua korban mencoba melakukan pencarian dan terus menghubungi pelaku via telepon namun nomor telephone pelaku sudah tidak aktif. Sehingga kedua korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju.
Baca Juga: Pria di Kalukku Ditangkap gegara Tikam Warga Pakai Badik
“Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan penindakan penangkapan,” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengggelapkan uang senilai Rp 157.920.000,- beserta buku tabungan bank mandiri dengan nomor rekening 1700015261567,” sambungnya.
Saat ini terduga pelaku Muh. Faqih masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
(rls/adm)