Bawa Sabu Kedalam Area SPBU Tiga Pemuda Lariang Diamankan Sat Narkoba Polres Pasangkayu

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(press release penangkapan tiga pemuda Lariang,Pasangkayu yang membawa narkoba jenis sabu kedalam area SPBU)

(press release penangkapan tiga pemuda Lariang,Pasangkayu yang membawa narkoba jenis sabu kedalam area SPBU)

SULBARPEDIA.COM,- Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Pasangkayu amankan 3 Warga Kecamatan Lariang yang sebelumnya kedapatan membawa shabu-shabu di dalam Area SPBU Sarjo.

Pelaku MHR  (31 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu dan MTH (19 th), Alamat Dusun Bulu Tao Desa Kulu dan MH (35 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang sering masuk Kabupaten Pasangkayu membawa Narkoba dari Donggala.

Kasat Narkoba IPTU Ronald Suhartawan diruangan Media Center Jumat, (21/05/21) mengatakan Awalnya kami telah menangkap 2 orang yang diduga membawa Narkotika dengan Inisial MHR (32 th) dan MTH (19 th) dimana keduanya ditangkap di dalam area SPBU Sarjo saat melakukan pengisian bahan bakar pada hari rabu 19 Mei 2021, Sekira Pukul 04.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dua orang yang diduga membawa barang narkoba jenis sabu tersebut ditangkap oleh tim saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU Sarjo” ungkap Ronald

Setelah ditangkap dan dilakukan Introgasi, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang sehingga personil melakukan pengembangan dan menangkap MH (35 th) di Dusun Bulu Vidu Desa Kulu Kecamatan Lariang.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) Sachet /paket plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit Motor Merk Yamaha Fino. Untuk ketiga pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”.Tutup IPTU Ronald.

Berita Terkait

Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya
Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”
Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng
Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji
Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini
Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi
Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia
FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB