Bawa Sabu Kedalam Area SPBU Tiga Pemuda Lariang Diamankan Sat Narkoba Polres Pasangkayu

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(press release penangkapan tiga pemuda Lariang,Pasangkayu yang membawa narkoba jenis sabu kedalam area SPBU)

(press release penangkapan tiga pemuda Lariang,Pasangkayu yang membawa narkoba jenis sabu kedalam area SPBU)

SULBARPEDIA.COM,- Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Pasangkayu amankan 3 Warga Kecamatan Lariang yang sebelumnya kedapatan membawa shabu-shabu di dalam Area SPBU Sarjo.

Pelaku MHR  (31 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu dan MTH (19 th), Alamat Dusun Bulu Tao Desa Kulu dan MH (35 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang sering masuk Kabupaten Pasangkayu membawa Narkoba dari Donggala.

Kasat Narkoba IPTU Ronald Suhartawan diruangan Media Center Jumat, (21/05/21) mengatakan Awalnya kami telah menangkap 2 orang yang diduga membawa Narkotika dengan Inisial MHR (32 th) dan MTH (19 th) dimana keduanya ditangkap di dalam area SPBU Sarjo saat melakukan pengisian bahan bakar pada hari rabu 19 Mei 2021, Sekira Pukul 04.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dua orang yang diduga membawa barang narkoba jenis sabu tersebut ditangkap oleh tim saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU Sarjo” ungkap Ronald

Setelah ditangkap dan dilakukan Introgasi, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang sehingga personil melakukan pengembangan dan menangkap MH (35 th) di Dusun Bulu Vidu Desa Kulu Kecamatan Lariang.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) Sachet /paket plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit Motor Merk Yamaha Fino. Untuk ketiga pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”.Tutup IPTU Ronald.

Berita Terkait

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat
Pembukaan Jalan di 2 Desa di Tapalang Barat untuk Akses Kebun Warga
Pemda Mateng Galar GPM di Kantor Camat Topoyo
SMSI Mamuju Tengah Resmi Terbentuk, Pengurus Rapat Perdana Target Pelantikan Juli 2026
Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media
Pesan Gubernur Suhardi Duka untuk Wisudawan UT Majene: Jaga Integritas, Jadilah Penjaga Kepercayaan
Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
Kadis Sosial Mateng Koordinasi Langsung dengan Wamen Sosial RI Percepat Program Sekolah Rakayat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:46 WIB

SMSI Mamuju Tengah Resmi Terbentuk, Pengurus Rapat Perdana Target Pelantikan Juli 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:56 WIB

Kadis Sosial Mateng Koordinasi Langsung dengan Wamen Sosial RI Percepat Program Sekolah Rakayat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56 WIB

Buka Jambore Cabang ll, Arsal Aras Pramuka pembentukan karakter generasi muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

Sambut HKBN 2026 Tingkat Sulbar, BPBD Mateng Juara Satu Lomba Renkon

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wabup Mateng Askary Buka Sosialisasi Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Maros Kunjungan Ke-Mateng, Wabub Askary: lni Awal yang Baik Membangun Kerjasama

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:59 WIB

Arsal Aras Melepas 229 Calon Jamaah Haji Mamuju Tengah

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x