MAMASA,SULBARPEDIA.Com – Bawaslu Kab.Mamasas, gelar Apal siaga pengawasan pemilu tahun 2024. Bertempat di lapangan tennis Mamasa, jl demmatande, poros Mamasa kota. Minggu (19/11/23)
Dalam kegiatan apal siaga pengawasan pemilu, terlihat dalam kegiatan apel tersebut dihadiri: Rustam., SH, MM, MH, Adiwijaya, SP., Dandim/1428/Mamasa, Perwakilan Polres Mamasa, Perwakilan kepala kejaksaan Negeri Mamasa, Perwakilan Kepala Satpol PP, Ketua KPU kabupaten Mamasa, perwakilan kepala badan kesbangpol, pimpinan partai politik tingkat kabupaten Mamasa, ketua dan anggota Bawaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa se-kabupaten Mamasa, jajaran sekretaris Bawaslu kabupaten Mamasa, sekretaris Bawaslu kecamatan.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Mamasa Rustam menyebut , Apel siaga pengawasan pemilu yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Kabupaten mengahadapi perhelatan pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Mamasa kata, Rustam pihaknya untuk melakukan pengawasan pemilu khususnya pada tahapan krusial pemilu.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 Tahapan Kampanye pada pemilihan Umum serentak tahun 2024 akan segera dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tgl 10 Februari 2024, dilanjutkan dengan masa tenang tangal 11-13/2/2024 dan pemungutan suara pada tanggal 14 februari” ujarnya
Lebih lanjut, Rustam menyebut 2024 adalah tahapan-tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dan wajib kita awasi pelaksanaannya, untuk terwujudnya pemilu yang jujur, adil, aman dan bermartabat khususnya di Kabupaten Mamasa.
“Tugas pokok kita sebagai pengawas pemilu sebagaimana diamanatkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilu ada dua yaitu melakukan Pencegahan dan penindakan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu. Oleh karena itu dalam melaksanakan kedua tugas tersebut wajib kita laksanakan dengan professional, netral, efektif dan efisien serta” sambungnya
Dikesempatan itu juga, ia mengingat bahwa semua upaya hukum terkait kepemiluan pintu masuknya semua di Bawasu. Baik itu pelanggaran administrasi, sengketa proses pemilu maupun tindak pidana pemilu.
Sebab Setiap pengawas pemilu mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa tanpa terkecuali wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan menekan terjadinya potensi pelanggaran di wilayah kerja masing-masing. Selain itu aktif dalam melakukan pengawasan dan merekamnya dalam form A pengawasan, yang merupakan dokumen yang sangat penting bagi pengawas pemilu dan juga tidak pandang buluh dalam melakukan penindakan.
“Penegakan hukum pemilu yang semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh peserta pemilu dan seluruh masyarakat,”tegas Rustam
Ia juga menambahkan, semua pihak bertanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan pemilu yang aman, tertib, jujur dan adil maka kolaborasi dengan seluruh stake holder diwilayah kerja masing-masing harus kita bangun dengan baik. Kolaborasi dan sinergi yang baik tersebut dapat kita wujudkan dengan aktif melakukan koordinasi dengan aparat keamanan TNI/Polri di wilayah kerja masing-masing, koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga kepala dusun serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama serta mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif secara mandiri melakukan pengawasan karena Dengan demikian
“Kita harapkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan pemilu dan demokrasi yang sehat dan bersih akan semakin mapan ke depan,”tutup Rustam
(Arb)