SULBARPEDIA.COM,- Mantan ketua Bawaslu Kab.Pasangkayu Ardi Trisandi Rabu, 05 Juni 2024 mendatangi kantor Bawaslu Prov.Sulbar, kadatangannya dalam rangka mengajukan permohonan peninjauan kembali atau pembatalan terhadap SK pengangkatan Panwaslu Kecamatan atau Panwascam.
Ardi menilai pelantikan Panwascam di 12 Kecamatan di Kab.Pasangkayu cacat administrasi pasalnya para anggota Panwascam yang telah dilantik belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh peraturan Baswalu RI.
“Hari ini Rabu tanggal 05 Juni 2024 saya telah mengajukan surat Permohonan peninjauan kembali atau Pembatalan SK tentang Penetapan Panwaslu Kecamatan di Pasangkayu. Dimana dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdapat pelanggaran prosedur dan dapat dikategorikan proses yang cacat administrasi atau cacat hukum yang harus dikoreksi.”jelasnya kepada Sulbarpedia.Com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan anggota Panwas yang dilantik belum memenuhi syarat yakni sehat secara rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Puskesmas. Ardi mengungkapkan pelantikan Panwascam dilakukan pada tanggal 25 Mei sementara pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas Narkoba dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 di RS UNDATA Palu.
“Bawaslu kabupaten Pasangkayu dengan sengaja melakukan pelantikan terhadap calon panwaslu yang belum memenuhi syarat. Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu no 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 yang menyatakan bahwa setiap calon anggota panwaslu harus memenuhi persyaratan mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.”ungkapnya.
Mantan aktifis HMI ini berharap Bawaslu Provinsi Sulbar dapat segera menindaklanjuti aduan yang telah Ia sampaikan.
“Kita berkomitmen untuk mengawal Pemilihan serentak tahun 2024 sejak awal termasuk tahapan pembentukan penyelenggara adhock yang baru saja terlaksana dan kita berharap terselenggara sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan agar Pemilihan serentak tahun 2024 dapat terlaksana secara demokratis. Harapan saya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bisa secara serius untuk menindaklanjuti surat permohonan ini agar semua bisa mengetahui apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.”tutupnya.
(Lal)