MATENG,Sulbarpedia – Polres Mamuju Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali berhasil membekuk satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian uang Rp.338.700.000 dan Emas 25 gram.
Kapolres Mamuju Tengah Akbp.Amri Yudy menyatakan, tersangka melakukan aksinya di dusun Luwu,Desa Luwu,Kecamatan Budong Budong,Kabupaten Mamuju Tengah. Dimana kasus tersebut, dapat diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Mateng dalam waktu tempo 24 jam.
“Bahkan kurang 24 jam karena kejadiannya sekitar jam 3, sekitar jam 4 sore kita sudah berhasil mengamankan pelaku. Proses penangkapan ini atas kerjasama dari masyarakat serta di bik-up dari Sat Reskrim Polres Ta Mamuju” ungkap Akpb.Amri Yudy saat Press Release. Rabu (28/9/22)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun waktu kejadian,kata Akbp.Amri Yudy, sekitar pukul 03 wita. Dimana idetintas pelapor atas nama Arhap 27 tahun,alamat dusun Lemba,Kecamatan Budong Budong,Kab.Mateng. sementara identitas tersangka inisial F alias uli, usia 37 tahun,alamat dusun Lemba.
“Untuk kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 27 september 2022 sekitar pukul 7 wita pelapor atas nama Arhap masuk ke Ruko milik kakanya untuk melayani pembeli. Pada saat masuk di Ruko kakanya ternyata laci kasirnya sudah di bobol dan cici tv yang ada di dalam ruangan juga hilang” terangnya
Lebih lanjut, setalah melaporkan kejadian kepada kakaknya pelapor kemudian melaporkan kejadian pencurian ke Polres Mamuju Tengah. Untuk kronologi penangkapan, Kapolres Mateng Akbp.Amri Yudhy menuturkan, bahwa anggota Reskrim Polres Mateng menulusuri kejadian ini sehingga pelaku diketahui keberadaannya diwilayah Polres Metro Mamuju.
“Lalu menghubungi Resmob Polres Ta Mamuju, dan bekerjasama melakukan pengkapan di jalan Sangkoriu Kelapa Tujuh,Kabupaten Mamuju,Prov.Sulbar. motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi.” Ujarnya
Akbp.Amri Yudy menambahkan, untuk modus oprandinya melakukan pencurian dengan memasuki rumah korban melalui selah tembok dan atap Ruko kemudian mengambil uang dilaci kasir dan lemari milik korban.
“Jadi untuk barang buktinya uang tunai RP.338.700.000,emas 25 gram dan satu jirgen warna biru untuk alat membawak uang dari lokasi pencurian” ujarnya
Adapun pasal yang disangkakan,pasal 323 ayat 1 ke 3-5 KUHP pidana, ancaman penjara menimal tujuh tahun. (zl/lal)











