SULBARPEDIA.COM, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggerebek sebuah gudang pupuk yang diduga menjadi tempat penyimpanan oli ilegal di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (25/5/2025).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof. Dr. Saprodin, SH, MH, bersama tim Subdit Indagsi. Operasi ini merupakan hasil pendalaman dan penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sekitar 928 kardus berisi oli dari berbagai merek dan jenis. Seluruh barang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak tersegel resmi, serta kualitas isi dinilai jauh dari standar produk asli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang yang kami temukan lebih dari 900 kardus, dengan isi bervariasi tergantung merek dan jenis—ada yang 24, 12, 10 hingga 6 botol per dus. Totalnya setara dengan satu kontainer,” ungkap AKBP Saprodin di lokasi.
Saat ini, pemilik gudang sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dugaan sementara, oli-oli ilegal tersebut didistribusikan melalui jalur tertentu yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik.
“Kami akan mendalami seluruh kemungkinan, termasuk jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Saprodin.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, SH, SIK, yang juga turun langsung ke lokasi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Barat.
“Peredaran oli palsu sangat merugikan konsumen dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Kami berkomitmen menumpas praktik semacam ini,” ujar AKBP Ivan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang memperdagangkan produk ilegal dan tidak sesuai standar. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
(Rls)