Draf RUU KUHP: Berzina Dipenjara 1 Tahun Kumpul Kebo 6 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,-JAKARTA, Draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru beredar. Salah satu bagiannya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku perzinaan dan kumpul kebo.

Dalam draf yang diterima Okezone, Selasa (8/6/2021), aturan tentang ini tercantum dalam Pasal 417 dan 418 dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat tentang Perzinaan.

Adapun isi pasal tentang perzinaan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 417

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 418

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

(source : okezone.com)

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Motivasi 1.476 Patriot Muda Tim Ekspedisi Patriot 2026
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Penuh Haru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga
IPMA Sulbar-NTB Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Datangkan SDK
Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa
Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:08 WIB

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tobadak Mamuju Tengah Ditangkap, Polisi Amankan 1,9 Gram Barang Bukti

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Pemda Mateng Zikir dan Do,a Kebangsaan Sambut Hut RI Ke 81

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:18 WIB

1.200 Liter Air Bersih Disalurkan Polres Mateng untuk Warga Dusun Sumber Makmur

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:05 WIB

Satlantas Polres Mateng Patroli Malam Berhasil Tindak 15 Pelanggaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:40 WIB

Polisi Kawal Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Lembah Hopo

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:20 WIB

Sidokkes Polres Mamuju Tengah Uji Kelayakan Makanan MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:06 WIB

Merawat Harmoni, Bhabinkamtibmas Aipda.Haris Rauf Hadir Ditengah Tengah Warga Paraili

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:53 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Strong Poin di SDN Ngapaboa

Berita Terbaru

Tugas pers bukan sekadar mencatat siapa bicara apa, melainkan menguji dan menyaring fakta empiris demi asas kemanfaatan masyarakat.

Opini

Memilah Fakta, Merawat Kedewasaan Publik

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:34 WIB

Oplus_131072

Berita Terbaru

Pemda Mateng Zikir dan Do,a Kebangsaan Sambut Hut RI Ke 81

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:22 WIB

Berita Terbaru

Satlantas Polres Mateng Patroli Malam Berhasil Tindak 15 Pelanggaran

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:05 WIB

x