Draf RUU KUHP: Berzina Dipenjara 1 Tahun Kumpul Kebo 6 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,-JAKARTA, Draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru beredar. Salah satu bagiannya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku perzinaan dan kumpul kebo.

Dalam draf yang diterima Okezone, Selasa (8/6/2021), aturan tentang ini tercantum dalam Pasal 417 dan 418 dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat tentang Perzinaan.

Adapun isi pasal tentang perzinaan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 417

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 418

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

(source : okezone.com)

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Motivasi 1.476 Patriot Muda Tim Ekspedisi Patriot 2026
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Penuh Haru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga
IPMA Sulbar-NTB Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Datangkan SDK
Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa
Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Polres Mateng Salurkan Air Bersih untuk Warga Waeputeh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Blue Patrol Menembus Malam, Polri Jaga Mamuju Tengah Tetap Aman

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Di Saat Kekeringan, Bhabinkamtibmas Paraili Salurkan Air Bersih Di Sambut Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir dalam Penetapan IDM Desa Bambadaru

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Wujud Nyata Harmoni dan Kebersamaan, Kapolres Mateng Hadiri Peresmian Gereja Siloman Tobadak l

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Mateng Kawal Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Polri Perkuat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Hadir Menjaga Kamtibmas di Desa Salubiro

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bhabinkamtibmas Pantau Lahan Jagung dan Cegah Karhutla di Barakkang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polres Mateng Salurkan Air Bersih untuk Warga Waeputeh

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:27 WIB

Berita Terbaru

Blue Patrol Menembus Malam, Polri Jaga Mamuju Tengah Tetap Aman

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:43 WIB

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Hadir dalam Penetapan IDM Desa Bambadaru

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:35 WIB

x