Gembong Narkoba di Mamuju Ditangkap, Sabu 1 Kg Lebih Disita

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(press release Polda sulbar penangkapan bandar narkoba di sungai tarailu,Mamuju)

(press release Polda sulbar penangkapan bandar narkoba di sungai tarailu,Mamuju)

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Penangkapan gembong Narkoba di Jalan poros Sulbar- Sulteng, tepatnya di jembatan Sungai Tarailu Kabupaten Mamuju berlangsung dramatis.

Penangkapan pelaku oleh Personil Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya hingga ke sungai tarailu.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu ridwan, pada acara Press Release di ruang Dit Narkoba Polda Sulbar, Rabu (17/11/21) mengatakan pergerakan pelaku sejak berangkat dari Kabupaten Pinrang (sulawesi Selatan) sudah dipantau oleh Pihak Kepolisian berdasarkan informasi dari Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melintasi desa beru-beru Kec. Kalukku Kab. Mamuju dengan menggunakan mobil toyota agya warna hitam, personil Dit Narkoba langsung melakukan penghadangan namun mendapat perlawanan dari pelaku dengan menabrak kendaraan petugas kemudian melarikan diri menuju ke arah Kec. Tarailu dan kembali dikejar oleh petugas.

Setibanya di Jembatan Tarailu, kendaraan pelaku terjebak kemacetan sehingga para pelaku memutuskan untuk melarikan diri dengan cara melompat kedalam sungai.

Salah seorang pelaku yang berinisial “RM” berhasil diringkus petugas saat tengah berusaha meloloskan diri dengan cara berenang, sedangkan rekannya yang berinisial “UN” hingga saat ini belum diketemukan.

“Anggota kami dilapangan sudah berkoordinasi dengan tim Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai”, Ungkap Kabid Humas.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu (Berat total lebih dari 1 Kilogram), 1 unit Mobil Toyota Agya dan 1 unit handphone merk Nokia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

(Hms/Hfs)

Berita Terkait

Plt Ketua SMSI Sulbar Diduga Mendapat Intimidasi Dari Oknum Kades di Mamasa
Kapolres Mateng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Inkrah di Kejari Mamuju
Pemda Mateng Gelar Asessment Akhir Training Center Calon Peserta MTQ Ke-XI Tingkat Provinsi Sulawesi Barat
Muhammad Sarjan Padjalai Ditetapkan sebagai Ketua Umum Definitif KKBA Periode 2026-2030
Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Tasokko Dampingi Pengukuran Lahan
Solusi Cepat: Layanan 110 Polres Mamuju Tengah Selalu Siap
SIM Keliling Polres Mamuju Tengah Mudahkan Pelayanan Masyarakat
Kapolres Mamuju Tengah Bersama Ratusan Peserta Gaungkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Mateng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Inkrah di Kejari Mamuju

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Tasokko Dampingi Pengukuran Lahan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:35 WIB

Solusi Cepat: Layanan 110 Polres Mamuju Tengah Selalu Siap

Senin, 8 Juni 2026 - 09:29 WIB

SIM Keliling Polres Mamuju Tengah Mudahkan Pelayanan Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Bersama Ratusan Peserta Gaungkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gandeng BBLSDM Komdigi Makassar, Pemkab Mateng Siap Cetak ASN dan Masyarakat Cakap Digital

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:36 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Personel

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pengurus KORPRI Mamuju Tengah Masa Bakti 2026-2031 Resmi di Kukuhkan

Berita Terbaru

x