SULBARPEDIA.COM, – Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang guru agama berinisial S (40) atas dugaan tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, S diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/VIII/2025/Resta Mamuju.
“Benar, inisial S diamankan berdasarkan laporan yang kami terima,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan perbuatan terduga pelaku ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan saksi pelapor, dugaan aksi cabul tersebut dilakukan berulang kali di dalam ruang kelas salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Mamuju.
Saat ini, S tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju. Polisi memastikan akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual, agar kami dapat segera mengambil tindakan,” tegas AKP Agustinus Pigay.
(Adm)











