MATENG,Sulbarpedia – Menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik penyususnan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah Mateng tahun 2022. Bertemlat di Aula Kantor Bupati Mateng, kamis ( 20/01/22)
Wakil Ketua l DPRD Mateng Herman menyatakan, RKPD merupakan dokumen yang menjadi penerjamaha dari visi misi dari program kepala daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kedalam kegiatan program tahunan rancangan kerja pembangunan daerah (RKPD), yang merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Pada hakikatnya perencanaan pembangunan,merupakan proses keputusan keputusan dari bergai alternatif berdasarkan data dan informasi vaktual kemudian yang menjadi sumber untuk menentukan tujuan” ungkap Herman
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman menjelaskan, tujuan yang dimaksud adalah meningkatkan kesejaterahan masyarakat, yang dapat tercapai melalui tahapan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang pesifik terukur dan tepat waktu.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pelaksanaan pran Musrembang tingkat Kabupaten, merupakan amanat undang undang no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional dan undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan tentang dalam rangka penyelenggaraan pemerintah,maka pemerintah daerah berkuwajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kestuan sistem perencanaan pembangunan nasional” terang Herman
Lebih lanjut, legislator Perindo itu menuturkan, berdasarakan undang undang di atas pemerintah daerah harus membuat perencangan pembangunan jaga panjang daerah dan rancangan pembangunan tahunan atau rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Adapun amanat undang undang tersebut,dijabarkan kedalam peraturan Mentri dalam Negeri no 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi rancangan daerah tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan rancangan pembangunan jangka menengah serta peraturan Mentri dalam negeri no 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah ” bebernya
RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan sebagai iplementasi dari dokumen RPJMD dan RKPD, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah proritas, rancangan kerja derah sekala prioritas, terukur dan rendahnya baik secara langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh oleh keikutansertaan masyarakat demi mengujudkan kesejahteran. (Zul/Lal)











