SULBARPEDIA.COM,- DPRD Sulbar menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hukum atas penerbitan sertifikat masyarakat yang diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung di Wilayah Tadui Kecamatan Mamunyu, Kabupaten Mamuju.
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD St Suraidah Suhardi ini berlangsung di kantor DPRD Sulbar, Rabu (25/8/2021).
Rapat dihadiri oleh Syamsul Samad (Ketua Komisi I) H. Syahrir Hamdani (Ketua Bapemperda), Ir. H.A. Muslim Fattah (Ketua Komisi III), dan Ir. H Abidin.
Hadir Kepala Dinas kehutanan Sulbar H. Hamzah, Kepala BPN Mamuju, Herjon Panggabean serta hadir pula Ribka dari BPKH Wilayah VII Makassar secara virtual.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarra Supliadi sebagai perwakilan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua HMI Manakarra Sopliadi menegaskan warga merasa bahwa lahan itu milik mereka karena memiliki sertifikat dan tiap tahun mereka juga bayar pajak kepada pemerintah.
“Lahan tersebut adalah haknya. Warga ada sertifikat dan setiap tahun membayar SPPT,” ucap Supliadi.
Masyarakat pun semakin bingung karena selama ini pihak pemerintah tidak pernah memperlihatkan ke masyarakat bukti bahwa lahan itu memang adalah kawasan hutan lindung.
“itu yang jadi masalah juga, seharusnya pihak kehutanan membuka informasi atau peta bahwa ini memang hutan lindung, nah selama ini itu kan tidak ada,” ujar Supliadi
Jadi kasus ini harus menjadi perhatian kita bersama. Jika tidak maka tidak menutup kemungkinan aktivitas ini akan terus terjadi. Kami berharap supaya pemerintah bisa segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.”tambahnya.
Menaggapi hal tersebut Herjon Panggabean perwakilan BPN mengatakan bahwa pihaknya bisa melakukan peninjauan ke lapangan kalau ada surat dari kehutanan. Sebab persoalan kawasan hutan bukan tupoksi BPN.
Dijelaskan tupoksi pertanahan hanya sebatas Administrasi. Permohonan penerbitan akan diterbitkan apabila telah memiliki data yuridis dan fisik tanah, jika proses perjalanannya terdapat komplain dari pihak lain atas kepemilikan hak atas lahan dimaksud, maka hal tersebut kewenangan pengadilan.
Di tempat yang sama saat ditanya sertifikat tanah yang dimiliki warga atas lahan hutan lindung tersebut H. Hamzah selaku kepala dinas Kehutanan Sulbar mengatakan bahwa tidak mengetahui akan hal tersebut. Ia menegaskan penerbitan kawasan hutan lindung untuk dikelolah secara peribadi harus menunggu rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saya tidak tahu berlakunya kapan, yang jelas beberapa tahun terakhir harusnya ada rekomendasi dari kehutanan untuk menerbitkan sertifikat. tapi kalau sertifikat sebelumnya itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Hamzah menambahkan, akan mengusulkan wilayah tersebut masuk program tora ke Pemerintah pusat agar wilayah itu bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
Pemprov Sulbar sudah mengusulkan ke pemerintah pusat agar dikeluarkan dari hutan lindung. Saat ini masih sementara proses namun kalau ini gagal maka akan ditawarkan solusi kepada warga berupa kegiatan perhutanan sosial.
Kegiatan itu adalah memberikan kewenangan kepada warga untuk mengelolah kawasan hutan tanpa harus memilikinya.
Adapun tanggapan dari Ketua DPRD menyatakan bahwa pihaknya akan akan mengawal masalah ini sampai tuntas. Agar kedepannya tidak lagi ada masalah khususnya di Provinsi Sulawesi Barat. namun, DPRD tidak dapat melakukan sikap atau mengintervensi pihak lain dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.
Sememtara itu, ketua komisi III DPRD Sulbar Andi Muslim Fattah menambahkan bahwa penolakan yang disampaikan oleh masyarakat bukan tanpa alasan sehingga Pemprov dan DPRD Sulbar dan pihak terkait harus duduk bersama mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
Ia mendesak Pemprov Sulbar segera turun tangan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“selaku perwakilan rakyat menerima aspirasi saudara dan kami berharap kepada masyarakat supaya persoalan ini terus dikawal sampai tuntas.”kata politisi Golkar itu.
(Lis/Lal)