SULBARPEDIA.COM, Mamuju — Kasus hilangnya dana Desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju, senilai Rp 388.426.000 yang raib pada 16 Juni 2025 lalu, kini telah terungkap.
Dalam kasus ini, Jumardin, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Tapandullu, menegaskan bahwa dirinya merupakan korban sekaligus pelapor yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulbar. Ia juga menepis seluruh dugaan publik yang selama ini mengaitkan namanya dengan pelaku pencurian dana desa.
“Kami berharap pelaku mengembalikan dana desa tersebut secara utuh, karena itu adalah uang negara,” ujar Jumardin (24/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Jumardin menjelaskan bahwa kliennya saat kejadian masih menjabat sebagai PJ Desa, bukan kepala desa definitif. Tugasnya pun telah berakhir sebelum kasus ini terungkap.
“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa Pak Jumardin adalah korban. Beliau yang melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Barat. Tidak ada sedikit pun keterkaitan dengan pelaku pencurian,” tegas kuasa hukumnya.
Ia menambahkan bahwa tudingan publik yang menganggap Jumardin sebagai otak pencurian atau sebagai pihak yang terlibat, sangat merugikan secara psikologis.
“Tidak ada aliran uang sepersen pun kepada Pak Jumardin. Saat kejadian, beliau sedang dalam perjalanan menjalankan tugas, bukan berada di rumah atau dalam kondisi lalai,” tambahnya.
Jumardin mengaku sangat terpukul akibat opini negatif yang sempat berkembang di masyarakat.
“Saya dan keluarga sangat dirugikan. Secara mental dan psikologis, kami benar-benar jatuh. Banyak persepsi negatif ditujukan kepada saya, dan itu berdampak pada anak, istri, dan keluarga besar,” ucapnya.
Namun setelah Polda Sulbar merilis hasil penyelidikan yang menegaskan bahwa ia bukan bagian dari pelaku, Jumardin merasa lega.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Polda Sulbar yang berhasil mengungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya. Ini menjawab semua tuduhan yang selama ini diarahkan kepada saya,”
Meski berstatus korban, pemerintah Kabupaten Mamuju sebelumnya sempat meminta Jumardin untuk mengembalikan dana yang hilang tersebut. Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum berencana membangun komunikasi resmi dengan Pemkab Mamuju.
(Adm)












