SULBARPEDIA.COM,- Polisi kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Konferensi pers digelar di aula Polres Majene pada pagi Kamis (15/2/2024). Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri memimpin penyampaian informasi kepada media dengan didampingi oleh Kasat reskrim AKP Budi Adi, Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, Kasi Humas Iptu H. Ashari, dan Kasi Propam Iptu Muhmammad Slamet Riyadi.
Menurut Toni Sugadri, ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah RL (49) yang merupakan PNS mantan Kepala Satker PAMS (Pengembangan Air Minum dan Sanitasi) Provinsi Sulbar di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, selanjutnya RH (44) merupakan PNS di jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sulbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian RG (47) yang merupakan kontraktor dengan alamat di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dan NB (58) yang merupakan pensiunan PNS dengan alamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Para tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Kabupaten Majene. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp 3.096.000.000 yang bersumber dari APBN,” kata AKBP Toni kepada wartawan.
Namun, lanjut Toni pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif, dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak.
“Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 635.533.880 yang terjadi di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Toli-toli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat,” bebernya.
Toni menambahkan bahwa sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp 10 juta menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Terhadap tersangka RL , RH , RG, dan NB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
“Kemudian tersangka RL, RG, dan NB dilakukan penahanan sejak 29 Desember 2023 sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan hari ini dan pada hari ini akan dilakukan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Ke Kejaksaan Negeri Majene,” pungkasnya.
(rls/adm)