Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku.

Pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NM (23). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang diamankan karena kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024 membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melakukan penangkapan terhadap lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi narkoba,” kata Jean Alvin.

Jean membeberkan kronologis kejadian, berawal ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan narkotika. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan.

“Akhirnya tim berhasil mengamankan 1 orang Lelaki NM yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika dipinggir jalan,” terangnya.
Ia melanjutkan dari pengungkapan kasus ini pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa 10 saset sedang yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 saset kecil diduga narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial A yang berada di Pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran,” bebernya.

Baca Juga: Oknum ASN di Majene Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Simpan Sabu di Bungkus Rokok

“Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa 10 sachet sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 saset kecil diduga narkotika, 2 saset bekas pakai, 1 saset kosong, 2 kaca pireks, 1 alat isap bong, 2 sendok pipet, 2 kotak tempat rokok, Rp. 600.000 uang tunai, 2korek api bekas pakai dan satu unit HP android,” sambungnya.

Jean menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(rls/adm)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pemuda Terjerat Narkoba di Mamuju Usai DPO 3 Bulan
Sepanjang Bulan November, Polres Mateng Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Gegara Nyabu, Pria di Tommo Aniaya hingga Ancam Istri Pakai Parang Berakhir Dibekuk Polisi
Pria Lansia Perkosa Gadis ABG 15 Tahun di Kalukku Mamuju Ditetapkan Tersangka
Kakek di Mamuju Perkosa Gadis ABG 15 Tahun Berulang Kali Ditangkap
Pemuda Curi Voucher Internet dan Tabung LPG 3 Kg di Konter Depan SPBU Kali Mamuju Ditangkap
Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur di Mamuju Tengah Ditangkap Usai Buron 3 Bulan
3 Remaja di Tapalang Mamuju Konsumsi Obat Daftar G Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:35 WIB

Gubernur SDK Janji Alokasikan Rp 50 M untuk Kabupaten Mamuju di 2026

Rabu, 16 April 2025 - 22:07 WIB

Plh Sekprov Sulbar Optimis Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Bersama Konten Kreator

Jumat, 11 April 2025 - 21:13 WIB

Surat Edaran Wagub Sulbar: ASN Hentikan Aktivitas Saat Adzan, Shalat Berjamaah di Masjid

Jumat, 11 April 2025 - 11:44 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Evaluasi APBD 2024, Fokus pada Kinerja OPD-Kendala Lapangan

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Dukung BKD Sidak Kedisiplinan ASN Pascalibur Idul Fitri

Selasa, 8 April 2025 - 12:12 WIB

Waka DPRD Sulbar Suraidah Hadiri Musyawarah Daerah IAPIM

Senin, 7 April 2025 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Tutar Polman

Kamis, 3 April 2025 - 09:20 WIB

Wagub Sulbar Salim Mengga Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Karama Polman

Berita Terbaru

Dok. Istimewa

Mamuju

Puskesmas Tapalang Barat Disegel OTK, Polisi Cari Pelaku

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:30 WIB

x