Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku.

Pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NM (23). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang diamankan karena kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024 membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melakukan penangkapan terhadap lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi narkoba,” kata Jean Alvin.

Jean membeberkan kronologis kejadian, berawal ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan narkotika. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan.

“Akhirnya tim berhasil mengamankan 1 orang Lelaki NM yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika dipinggir jalan,” terangnya.
Ia melanjutkan dari pengungkapan kasus ini pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa 10 saset sedang yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 saset kecil diduga narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial A yang berada di Pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran,” bebernya.

Baca Juga: Oknum ASN di Majene Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Simpan Sabu di Bungkus Rokok

“Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa 10 sachet sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 saset kecil diduga narkotika, 2 saset bekas pakai, 1 saset kosong, 2 kaca pireks, 1 alat isap bong, 2 sendok pipet, 2 kotak tempat rokok, Rp. 600.000 uang tunai, 2korek api bekas pakai dan satu unit HP android,” sambungnya.

Jean menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(rls/adm)

Berita Terkait

ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita
Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar
Penculik Gadis 13 Tahun di Mateng Ternyata Buronan Kasus Curanmor di Majene
Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Pemprov Sulbar Akan Lelang 148 Kendaraan Dinas, Bibit Sapi Juga Masuk Daftar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Polda Sulbar Turun Periksa Puskesmas Karampuang, Proyek Rp 2,1 Miliar Diadukan Gerakan Vendetta

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:13 WIB

ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Karhutla Seluas 20 Hektare di Tommo Mamuju 7 Hari Belum Padam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Bus Neo Trans Terguling di Jalan Trans Mamuju Diduga Karena Pecah Ban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pisah Sambut Kapolda Sulbar, Estafet Komando dari Adi Deriyan ke Totok Suharyanto

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Temui Massa Aksi, Kapolres Mateng Pesan Jaga Keamanan dan Kamtibmas

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:50 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Launching Tamasya Daycare Al Fatih

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:50 WIB

x