SULBARPEDIA.COM,- Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku.
Pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NM (23). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang diamankan karena kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024 membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melakukan penangkapan terhadap lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi narkoba,” kata Jean Alvin.
Jean membeberkan kronologis kejadian, berawal ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan narkotika. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan.
“Akhirnya tim berhasil mengamankan 1 orang Lelaki NM yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika dipinggir jalan,” terangnya.
Ia melanjutkan dari pengungkapan kasus ini pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa 10 saset sedang yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 saset kecil diduga narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.
“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial A yang berada di Pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran,” bebernya.
Baca Juga: Oknum ASN di Majene Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Simpan Sabu di Bungkus Rokok
“Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa 10 sachet sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 saset kecil diduga narkotika, 2 saset bekas pakai, 1 saset kosong, 2 kaca pireks, 1 alat isap bong, 2 sendok pipet, 2 kotak tempat rokok, Rp. 600.000 uang tunai, 2korek api bekas pakai dan satu unit HP android,” sambungnya.
Jean menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(rls/adm)