Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku.

Pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NM (23). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang diamankan karena kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024 membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melakukan penangkapan terhadap lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi narkoba,” kata Jean Alvin.

Jean membeberkan kronologis kejadian, berawal ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan narkotika. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan.

“Akhirnya tim berhasil mengamankan 1 orang Lelaki NM yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika dipinggir jalan,” terangnya.
Ia melanjutkan dari pengungkapan kasus ini pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa 10 saset sedang yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 saset kecil diduga narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial A yang berada di Pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran,” bebernya.

Baca Juga: Oknum ASN di Majene Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Simpan Sabu di Bungkus Rokok

“Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa 10 sachet sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 saset kecil diduga narkotika, 2 saset bekas pakai, 1 saset kosong, 2 kaca pireks, 1 alat isap bong, 2 sendok pipet, 2 kotak tempat rokok, Rp. 600.000 uang tunai, 2korek api bekas pakai dan satu unit HP android,” sambungnya.

Jean menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(rls/adm)

Berita Terkait

4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Polres Mamuju Tengah Perkuat Sinergi di Lembah Hopo, Bhabinkamtibmas Ajak Perangkat Desa Jaga Kamtibmas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Polri Bersama Satgas El Nino Tanggap Bencana Pengecekan Posko Malam Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Bhabinkamtibmas Tinali Sambangi Warga Perkuat Kerukunan dan Waspada Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Polri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Jangkos di Kambunong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Perusahaan Sawit Bantah Pencemaran Sungai Budong-Budong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Personil Polres Mateng Patmor Malam, Pastikan Wilayah Topoyo Tetap Aman Dan Kondusif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Topoyo, Sambang Desa Tangkou Perkuat Keamanan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Polres Mamuju Tengah Gerak Cepat Hadapi Darurat Kekeringan dengan Perkuat Misi Air Bersih

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Jangkos di Kambunong

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:44 WIB

Berita Terbaru

Perusahaan Sawit Bantah Pencemaran Sungai Budong-Budong

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:12 WIB

x