SULBARPEDIA.COM, — Polresta Mamuju melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Salletto, Kecamatan Mamuju.
Kasus tersebut melibatkan seorang suami sebagai pelaku yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun saat dalam pelarian, usai membunuh istrinya.
Pertemuan yang digelar pada Jumat malam, 13 Juni 2025 di Mapolresta Mamuju itu bertujuan untuk membahas pengembalian sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita pihak kepolisian selama proses penyelidikan. Salah satu barang bukti utama yang dibahas adalah satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena pelaku utama telah meninggal dunia Satreskrim Polresta Mamuju mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan proses administrasi dan mediasi secara kekeluargaan.
Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju, kedua pihak sepakat bahwa sepeda motor diserahkan kepada pihak keluarga pelaku, yakni anaknya. Lebih dari itu, kedua belah pihak saling memaafkan dan menerima tragedi tersebut sebagai musibah yang tidak diinginkan.
Keduanya juga sepakat untuk kembali menjalin tali silaturahmi yang sempat renggang pascakejadian, sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhum dan almarhumah.
Kapolresta Mamuju melalui Kapolsek Mamuju AKP Mustapa menyampaikan apresiasi atas sikap dewasa dan damai yang ditunjukkan oleh kedua keluarga.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Semoga silaturahmi antar keluarga tetap terjalin dengan baik,” ujar AKP Mustapa.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara humanis, serta mendukung upaya perdamaian di tengah masyarakat.
(rls/wd)