Kejati Sulbar Giring DPO Rosalinda ke Kejari Mamasa

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2020 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar di bawah pimpinan Jony Manurung kini kembali menorehkan prestasinya. Pasalnya, jajaran anggotanya telah menangkap salah satu terdakwa kasus Narkoba yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

Terdakwa tersebut bernama Rosalinda yang ditangkap dikediamannya Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, Sabtu (4/10/2020) kemarin. Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung asisten intelenjen Kejati Sulbar, Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.

Sehingga tepat hari ini Ahad, (4/10/2020), terdakwa Rosalinda akhirnya dibawa langsung ke Mamuju melalui jalur udara lewat bandara Sultan Hasanuddin kemudian dibawa ke Kejari Mamasa dan akan dijebloskan ke Rutan Mamasa.“Iya jadi terdakwa ini akan kami kita bawa langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, karena perkara ini, perkara narkoba dari Mamasa. Jadi tiba di Mamuju langsung kita bawa ke Kejari Mamasa dijemput menggunakan mobil,” kata Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Ahad (4/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irvan menjelaskan, terdakwa Rosalinda
menjalani sidang pada tahun 2016 terkait kasus narkoba. Namun, pada saat akan menjalani sidang, terdakwa kabur dan buron selama 4 tahun.

“Terdakwa ini merupakan kasus narkoba yang pernah jalani sidang sebelumnya namun ia kabur dan akhirnya jadi buron selama 4 tahun sejak 2016 lalu,” beber Irvan.

Irvan menyebut, terdakwa Rosalinda akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara sementara suaminya yang juga bersamaan buron kini telah diamankan pihak Kepolisian Polres Pare-pare untuk melakukan pengembangan.

“Terdakwa buron ini kan bersama dengan suaminya yang merupakan pengedar (sabu) dan kami amankan terlebih dulu Rosalinda kemudian suaminya telah diamankan sementara oleh pihak kepolisian untuk pengembangan perkara di Kota Pare-pare,”

“Jadi terdakwa ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang dimana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Irvan.

Diberitakan sebelumnya, Tim intelijen dan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Rosalinda (36) Sabtu kemarin (3/10/2020). Ia ditangkap di Lorong Pelita Utara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

DPO Rosalinda merupakan terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi narkoba bersama suaminya yang menjadi DPO sejak tahun 2016. Kemudian saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Polman, terdakwa Rosalinda bersama suaminya, berhasil kabur hingga Empat tahun lamanya hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terhadap terdakwa atas instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung. Akhirnya, penangkapan terhadap terdakwa tersebut, dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan di lokasi selama 3 hari 2 malam. Kemudian penangkapan dilakukan setelah tim intelijen memastikan target berada di dalam rumahnya.

(Lis/Lal)

 

 

Berita Terkait

Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu
Sat Narkoba Polres Mateng, Berhasil Bekuk JR Pengguna Sabu

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 17:24 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Free Fire Mamuju Bagi-bagi Takjil Buka Puasa

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:19 WIB

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Mamuju Akan Bangun Puskesmas di Karampuang Tahun Ini

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:17 WIB

UHC Capai 99%, Kadinkes Mamuju Sebut Warga Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:12 WIB

Kadinkes Mamuju Pastikan Layanan Puskesmas Tetap Beroprasi Saat Libur Lebaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:35 WIB

Bupati Mamuju Alokasikan Rp 60 M untuk Kesehatan Gratis per Tahun, Warga Apresiasi-Bersyukur

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:21 WIB

Safari Ramadan ke Tommo, Sutinah Janji Berikan Satu Ambulans untuk Warga Tammejarra

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:42 WIB

72 Kader TPK Kecamatan Mamuju Ikuti Kegiatan Orientasi untuk Tingkatkan Kapasitas

Minggu, 3 Maret 2024 - 13:43 WIB

Satu Personel Polresta Mamuju Terseret Motor hingga Luka Saat Kejar Pelaku Narkoba

Berita Terbaru