Kejati Sulbar Giring DPO Rosalinda ke Kejari Mamasa

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2020 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar di bawah pimpinan Jony Manurung kini kembali menorehkan prestasinya. Pasalnya, jajaran anggotanya telah menangkap salah satu terdakwa kasus Narkoba yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

Terdakwa tersebut bernama Rosalinda yang ditangkap dikediamannya Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, Sabtu (4/10/2020) kemarin. Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung asisten intelenjen Kejati Sulbar, Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.

Sehingga tepat hari ini Ahad, (4/10/2020), terdakwa Rosalinda akhirnya dibawa langsung ke Mamuju melalui jalur udara lewat bandara Sultan Hasanuddin kemudian dibawa ke Kejari Mamasa dan akan dijebloskan ke Rutan Mamasa.“Iya jadi terdakwa ini akan kami kita bawa langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, karena perkara ini, perkara narkoba dari Mamasa. Jadi tiba di Mamuju langsung kita bawa ke Kejari Mamasa dijemput menggunakan mobil,” kata Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Ahad (4/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irvan menjelaskan, terdakwa Rosalinda
menjalani sidang pada tahun 2016 terkait kasus narkoba. Namun, pada saat akan menjalani sidang, terdakwa kabur dan buron selama 4 tahun.

“Terdakwa ini merupakan kasus narkoba yang pernah jalani sidang sebelumnya namun ia kabur dan akhirnya jadi buron selama 4 tahun sejak 2016 lalu,” beber Irvan.

Irvan menyebut, terdakwa Rosalinda akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara sementara suaminya yang juga bersamaan buron kini telah diamankan pihak Kepolisian Polres Pare-pare untuk melakukan pengembangan.

“Terdakwa buron ini kan bersama dengan suaminya yang merupakan pengedar (sabu) dan kami amankan terlebih dulu Rosalinda kemudian suaminya telah diamankan sementara oleh pihak kepolisian untuk pengembangan perkara di Kota Pare-pare,”

“Jadi terdakwa ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang dimana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Irvan.

Diberitakan sebelumnya, Tim intelijen dan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Rosalinda (36) Sabtu kemarin (3/10/2020). Ia ditangkap di Lorong Pelita Utara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

DPO Rosalinda merupakan terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi narkoba bersama suaminya yang menjadi DPO sejak tahun 2016. Kemudian saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Polman, terdakwa Rosalinda bersama suaminya, berhasil kabur hingga Empat tahun lamanya hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terhadap terdakwa atas instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung. Akhirnya, penangkapan terhadap terdakwa tersebut, dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan di lokasi selama 3 hari 2 malam. Kemudian penangkapan dilakukan setelah tim intelijen memastikan target berada di dalam rumahnya.

(Lis/Lal)

 

 

Berita Terkait

Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:57 WIB

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kadis Kominfos Mateng Hajai Berharap SMSI dapat Menjadi Sahabat Pemberitaan Pemerintah

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:41 WIB

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Intensifkan Patroli Dialogis di Dermaga Babana

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:05 WIB

Diakhir Masa Jabatan, AKBP Hengky Beri Pesan Pemuda Lebih Selektif dalam Memilih Lingkungan Pertemanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Mamuju Tengah Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:37 WIB

Pengembangan Potensi Keagamaan dan Budaya Daerah, Anggota DPRD Mateng Dampingi Tim Pesparawi Bertanding di Manokwari

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:57 WIB

Berita Terbaru

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:41 WIB

x