SULBARPEDIA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat. Penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kejati Sulbar, Rabu (9/8/2023).
Kerjasama antar dua lembaga ini menyepakati tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Sulbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim menyampaikan, KPU meminta Kejaksaan dalam setiap kegiatan-kegiatan. Menurutnya, pihaknya dapat melakukan pendampingan, khususnya kegiatan-kegiatan pendamping pengelolaan anggaran negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Model pendampingan ada tiga produk. Fungsi kami yang bisa kami berikan, antara lain terkait dengan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum layak. Ketiga fungsi kami, bisa dimanfaatkan oleh KPU,” kata Muhammad Naim.
Selain itu, Kejati Sulbar juga berharap, bagaimana penyelenggaraan Pemilu berjalan sukses dan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan Pemilu bisa mencapai target yang diinginkan.
Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar mengatakan, KPU senantiasa membuka selebar-lebarnya kepada lembaga, stakeholder untuk berpartisipasi penuh untuk kesuksesan Pemilu.
“Jadi inikan tanggungjawab kita bersama. Tentu kami dalam melaksanakan proses tahapan ini tentu akan ada kendala yang akan terjadi. Dengan kerjasama dengan lembaga lain, apalagi Kejaksaan Tinggi, minimal bisa mengurangi potensi masalah yang kemungkinan akan terjadi,” kata Said Usman Umar.
Baca juga: KPU Sulbar Tetapkan DPT Pemilu 2024, 985.760 Pemilih
Misalnya kata dia, ketika terjadi sengketa, terjadi mungkin kekosongan dasar hukum, tentu KPU akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
“Kami tentu berharap proses tahapan yang kami lalui, semua proses tahapan kepemiluan maupun tahapan non kepemiluan, seperti pengelolaan anggaran tidak berdampak pada persoalan-persoalan hukum,” harapnya.
“Jadi semua yang akan kami lakukan, semaksimal mungkin tidak berimplikasi pada pelanggaran hukum. Artinya apa, setelah selesainya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, kita bisa menyelesaikan dengan baik tanpa ada proses hukum yang terjadi pasca itu,” tutupnya.
Hadir pula dalam penandatanganan kerjasama, Anggota KPU Sulbar Elmansyah, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Sulbar.
(rls/adm)