SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, KPU Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Mamuju 2024, Minggu (22/9/2024) siang.
Dalam pleno yang dihadiri lima komisioner KPU Mamuju itu, ditetapkan dua pasangan bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti pemilihan serentak pada Rabu 27 November mendatang.
Kedua pasangan tersebut, yakni Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Tina-Yuki), kemudian Ado Mas’ud dan Damris (Ado-Damris).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024, kami menetapkan pasangan Tina-Yuki dan Ado-Damris,” ujar Ketua KPU Mamuju Indo Upe kepada wartawan, Minggu (22/9).
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mamuju Sudirman Samual menambahkan bahwa pasangan Tina-Yuki diusulkan oleh 10 partai politik. Sedangkan pasangan Ado-Damris diusulkan dua partai.
“Dulu istilahnya partai pengusung, sekarang diistilahkan partai pengusul. Namun ada juga partai pendukung,” kata Sudirman.
Partai pengusul di kubu Tina-Yuki yaitu Demokrat, NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat.
Sementara di kubu pasangan Ado-Damris, yakni PDIP dan Partai Golkar.
Selanjutnya, kedua pasangan calon akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut yang akan digelar di Waterpark Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju besok, Senin (23/9).
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan para LO pasangan calon dan pihak Polri dan TNI, yang akan masuk ke area waterpark itu hanya mereka yang mengenakan id card dari KPU Mamuju,” papar Sudirman.
Dia menjelaskan masing-masing pasangan calon akan menerima 40 id card yang akan digunakan bersama pimpinan partai politik pengusul, tim pemenangan dan tim media.
“Bawaslu Mamuju, Forkopimda, awak media dan tokoh masyarakat yang diundang, juga akan diberi id card dari KPU Mamuju,” imbuhnya.
(rls/adm)