Mencabuli Anak Dibawah Umur, IM Berurusan dengan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 26 Desember 2020 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,Sulbarpedia – Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang terapis berinisial IM, yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

IM yang cukup dikenal di wilayah Topoyo dan Tobadak, dalam melakukan kegiatan pijat refleksi, harus menerima kenyataan mendekam diruang sel Polres Mateng karena perbuatannya.

lelaki IM ini, beraksi kepada salah seorang anak yang masih berusia 7 tahun. Dimana kejadian berlansung pada Rabu (23/12) lalu, membuat IM berurusan dengan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologi kejadian, berawal saat orang tua korban meminta korban untuk mengantarkan makan kepada IM, yang kebetulan bertetangga dengan orang tua korban di Topoyo.

Sesampainya korban ditempat tinggal IM yang berada didepan rumah orang tua korban sendiri, pria ini justru melakukan aksi bejat kepada korban.

Dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPDA Argo Pongki Atmojo, yang dihubungi pada Sabtu (26/12/20), menuturkan peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban saat korban didapati oleh ibunya sepulang dari rumah pelaku, dalam kondisi pucat dan ketakutan.

“Sehingga orang tuanya membujuk korban, dan meminta menceritakan apa yang terjadi kepadanya, lalu setelah dibujuk, korban pun dalam ketakutan menceritakan apa yang dialaminya” jelas Argo.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya, kata Argo, dari kelakukan IM, pelaku telah menciumnya bahkan pelaku melakukan pencabulan yang luar biasa kepada korban.

“Dari cerita korban tersebut akhirnya orang tua korban, segera melaporkan pelaku ke Polres Mateng, dan hari itu juga petugas dari Polres Mateng menjemput pelaku. Dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Mateng” beber Argo.

Ia menambahkan, terhadap kejatahan pada anak dibawah umur dengan pencabulan berat, maka pelaku ditahan dan dikenai sanksi ancaman pidana Pasal 82 Undang undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016.

“Dimana merupakan perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara” imbuh Argo.

Terpisah, saat dihubungi, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mateng, Zainal Abidin, hingga berita ini ditulis tak memberikan respon apapun atas peristiwa ini, chat yang dikirimkan hanya dibaca tanpa  di respon.

(Mfz/*)

Berita Terkait

23 Puskesmas Disiagakan Dinkes Mamuju Saat Libur Lebaran 2024
Pria di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Terjatuh dari Perahu Saat Mancing
PLN Berhasil Menerangi 80 Dusun di Sulbar, 594 Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Relawan Jarnas ABW Memohon Maaf dan Himbau tidak Menanggapi Issu di Medsos
RSUD Sulbar Kembali Alokasikan Anggaran Untuk Intervensi Stunting di Pasangkayu
Tangani ATS, Disdikbud Sulbar Siapkan Biaya Pendidikan
3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Amankan Polres Mateng
Kongres GMNI Tak kunjung terlaksana, Ketua DPC Bau-Bau Pertanyakan Kondisi DPP

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB