SULBARPEDIA.COM,- Warga Desa Salutiwo, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, meminta agar kegiatan perkebunan kepala Sawit yang dikelola Koperasi Dimensi Mandiri Tani dihentikan sebelum memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status kepemilikan lahan, sistem kerjasama hingga jangka waktu kerjasama.
Hal itu disampaikan puluhan warga Desa Salutiwo saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Basecamp atau kantor koperasi pengelola kelapa sawit Selasa, (06/06/2023).
Dalam tuntutannya, salah satu massa aksi Andi Anjasmara mengegaskan hingga saat ini pengelola perkebunan kelapa sawit belum memberikan kejelasan terkait bagaimna sistem kerjasama yang yang akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“sejak memulai aktivitas hingga saat ini, masyarakat belum menerima penjelasan resmi dari pihak koperasi, kami kawatir masyarakat di desa kami hanya dijadikan stempel,.”tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pengelola perkebunan Sawit dalam hal ini Koperasi segera menghentikan kegiatannya dan meninggalkan desa Salutiwo jika tidak memberikan penjelasan yang rinci dan masuk akal.
“Kami minta mereka untuk tinggalkan Salutiwo. Angkat kaki dari sini ! sebelum memperjelas ke masyarakat tentang mekanisme program ini,”ujar Andi.
Sementara itu, selama aksi berlangsung pihak Koperasi terlihat hanya diam tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada peserta aksi.
“Kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar, jika masih melihat ada aktivitas di sekitar lokasi,” ancama massa aksi.
Hingga massa aksi meninggalkan lokasi, pihak manajemen Koperasi Dimensi Mandiri Tani sebagai pengelola masih enggan menanggapi tuntutan warga.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa sejumlah warga Salutiwo itu dikawal ketat aparat Kepolisian dari Polsek Kalumpang.
Sekretaris Ditjen Perkebunan Heru Tri Widarto dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa kemitraan atau kerjasama harus memperhatikan prinsip memperkuat dan saling menguntungkan.
Kemitraan Menurut PP No. 44 Tahun 1997 merupakan kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
“Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi terkait kemitraan bertujuan membantu dan memudahkan pekebun. Pengembangan sawit tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, butuh sinergi dan kolaborasi bersama dengan pihak-pihak terkait. Kemitraan ujungnya ini untuk membantu pekebun maupun perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat membimbing pekebun agar tercapai hasil TBS yang baik, jika hasil TBSnya baik tentu juga menguntungkan perusahaannya. Semua itu butuh proses dan bernegosiasi agar saling menguntungkan, setara serta tidak merugikan. Pemerintah tidak ada keberpihakan salah satu pihak, namun dimata pemerintah semua sama. Kemitraan itu harus saling menguntungkan, pekebun untung, perusahaan juga untung,” ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan pada diskusi virtual Forum wartawan pertanian, (26/05/2023).
(Dion/Lal)