SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan seorang tenaga honorer dan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 21 Oktober 2024.
Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor Sugianto.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28), yang berstatus tenaga honorer, dan seorang pria berinisial MS (35) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Disdikbud Sulbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinaan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Jamal menuturkan bahwa proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses kasus ini memasuki tahap penyidikan dan Kedua tersangka, NV dan MS dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kompol Jamal.
Jamal menyebut kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah dan tenaga honorer. Pihaknya akan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
“Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, MS dan NV digerebek di rumah BTN di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada Selasa (23/7) sekitar pukul 07.00 Wita. Keduanya diduga telah bermalam di rumah tersebut.
(rls/adm)











