SULBARPEDIA.COM,- Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA yang dilaporkan ke Propam terkait dugaan pengancaman terhadap wanita bernama Siti Nurhasana usai ditagih utang cicilan mobil sudah 2 bulan tak masuk bekerja. AKBP RA pun segera akan menjalani sidang disiplin.
“(Pelanggaran) disiplinnya ada, dia nggak masuk-masuk (kerja),” ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Budi menerangkan AKBP RA sebelumnya sempat izin berobat selama 1 bulan. Namun setelah masa izin berakhir, AKBP RA tak lagi masuk berkantor selama 2 bulan tanpa pemberitahuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia itu menggunakan alasan sakit tapi tidak didukung surat keterangan, izinnya 30 hari, dia nggak masuk 90 hari,” terangnya.
Budi menyebut AKBP RA yang menjabat Kabag Logistik Polda Sulbar itu akan menjalani sidang disiplin karena bolos kerja 2 bulan. Sementara terkait laporan dugaan pengancaman, pihaknya telah memeriksa AKBP RA dan memproses pelanggaran etiknya.
“Etiknya berproses, sidang etiknya belum. (Sementara pelanggaran) disiplinnya sudah mau disidang,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Siti Nurhasana, Ardin Firanata mengapresiasi Propam Polda Sulbar yang dengan cepat memproses dugaan pelanggaran etik AKBP RA. Ardin mengaku kliennya dirugikan secara ekonomi dan psikologis atas ulah AKBP RA.
“Kerugian secara ekonomi, psikologi,” kata Ardin.
Ardin mengungkapkan selain melaporkan AKBP RA terkait pelanggaran etik, pihaknya juga telah melaporkan AKBP RA soal dugaan pelanggaran pidana di Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pengancaman dan penggelapan dengan Nomor: STTLP/B/6575/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Korban melaporkan AKBP RA di Polda Metro Jaya terkait UU ITE soal pengancaman di media sosial, dan penggelapan. Dari hasil pemeriksaan administrasi laporan kami terpenuhi, saat ini sudah bergulir di Polda Metro Jaya,” sebut Ardin.
Untuk diketahui, AKBP RA dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap wanita bernama Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP RA.
Siti Nurhasana menjelaskan AKBP RA awalnya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, AKBP RA tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.
“Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia (AKBP RA) bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10).
Siti mengaku sudah menghubungi AKBP RA berulang kali. Namun AKBP RA disebut memberikan ancaman akan melukai korban.
“Ancaman itu, arogansi sebenarnya, arogansi (AKBP RA bilang) awas lo hati-hati di jalan. Dia bilang hati-hati di jalan, gue gebukin lo, terus arogannya (bilang) anjing, babi lo,” sambungnya.
Siti yang berdomisili di Jakarta itu lantas melaporkan AKBP RA ke Divpropam Mabes Polri pada 5 September 2024. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Sulbar tempat AKBP RA bertugas.
(rls/adm)