SULBARPEDIA.COM,- Pemkab Majene kembali mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK RI perwakilan Sulbar atas laporan keuangan tahun anggaran 2020. WTP Ini merupakan keenam kalinya yang didapatkan oleh Pemkab Majene.
Bupati Majene Lukman menyatakan rasa syukurnya atas raihan opini tersebut. Ia pun mengapresiasi kerja sama seluruh pimpinan OPD, para camat, dan kepala bagian di Pemkab Majene.
“Kami bersyukur atas raihan opini WTP dari BPK RI ini. Ini tercapai berkat kerja sama yang baik seluruh kepala OPD, camat, dan kepala bagian. Tentunya juga tak lepas dari bimbingan BPK RI kepada kami,” kata Lukman, Kamis (3/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun terkait beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, menurut Lukman, akan segera ditindaklanjuti secepatnya, sebelum batas waktu yang diberikan selama 60 hari berakhir.
“Ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK. Kami siap untuk menyelesaikannya secepatmungkin. Insya Allah sebelum 60 hari, rekomendasi itu sudah kami laksanakan,” ujar Ketua Partai Golkar Majene ini.
Raihan WTP ini menjadi kado manis bagi Lukman jelang masa jabatannya sebagai bupati berakhir pada bulan Juni 2021 ini.
Lukman yang sebelumnya menjabat wakil bupati dilantik menjadi Bupati Majene pada awal Februari 2021. Ia menggantikan Bupati Fahmi Massiara yang meninggal dunia pada akhir tahun 2020.
Untuk diketahui bahwa ada 4 indikator yang menjadi faktor penentu Pemerintah daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut.
Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Misalnya dalam laporan keuangan disebutkan sebuah Pemda memiliki kas Rp 1 miliar. Kemudian Pemda terkait mesti menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut.
Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari Pemda terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu menyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.
Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Lal)