MATENG,SULBARPEDIA.Con – Membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Penginputan Sistem lnformasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP) Tahun Anggaran 2025. Pj.Sekda Mateng Litha Febriani mengapresiasi pengadaan barang jasa mampu melaksanakan kegiatan Bimtek ini.
Kegiatan berlangsung di Cafe n Resto KMS Topoyo. Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Pj.Sekda Mateng Litha Febriani menyebutkan intinya adalah, ketika proses perencanaan sudan ditetapkan RKPD dan Renja perangkat daerah itu masuk di KUA PPAS akan masuk di PPH masing-masing di perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” DPA Ini Bukan hanya selesai di tanda tangan DPA dan Muncul SK, pengguna anggaran atau kuasa hukum pengguna anggaran, tetapi dengan di umumkannya melalui rencana umum pengadaan masuk di SIRUP” ungkap Litha

Litha Febriani menjelaskan bahwa, OPD tidak boleh melakukan proses pengadaan Barang dan jasa baik itu swakelola pengadaan langsung Penunjukan langsung ataupun tender bahkan tender cepat jika OPD tidak RUP-kan.
Litha Febriani menambahkan, salah satu fungsinya adalah kita petakan yang mana konstruksi, pengadaan barang dan Pengadaan langsung. Sebab kata dia, konsultansi sistem sudah jelas serta metodenya.
“Semua harus jelas baik itu swakelola maupun di pihak ketigakan ataupun di kontraktualkan, itu harus diumumkan ke publik. Dengan tujuan utamanya adalah efisiensi dan transparansi wajib di umumkan agar masyarakat memahami apa yang pemerintah laksanakan baik itu barang ataupun Jasa, pada intinya sebelum APBD di tetapkan DPA di mutakhırkan atau disahkan RUP harus Segera di umumkan.” Tutupnya ( ADV)











