SULBARPEDIA.COM, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam skala besar. Sebanyak 272.000 batang atau setara 13.600 pax rokok ilegal dari berbagai merek disita dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah di Sulbar.
Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, didampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, Kabid Propam, Kanit Indagsi, dan Bidhumas Polda Sulbar.
Kapolda mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju serta hasil intelijen pada 14 Mei 2025. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar yang bersinergi dengan Dinas Perdagangan Sulbar dalam pelaksanaan Operasi Satgas Pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sasaran operasi meliputi sejumlah toko grosir dan gudang perwakilan ekspedisi di wilayah Sulbar. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 17 dus berisi 13.600 pax rokok tanpa pita cukai. Merek-merek rokok ilegal yang diamankan di antaranya Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.
Seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.
Irjen Pol. Adang Ginanjar memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini dan menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk terus memberantas peredaran barang ilegal. “Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian daerah,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulbar atas kolaborasinya dalam menjaga legalitas produk dan perlindungan konsumen.
Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai, Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa legalitas resmi guna mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Sulawesi Barat.
(Wd)