Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam skala besar. Sebanyak 272.000 batang atau setara 13.600 pax rokok ilegal dari berbagai merek disita dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah di Sulbar.

Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, didampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, Kabid Propam, Kanit Indagsi, dan Bidhumas Polda Sulbar.

Kapolda mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju serta hasil intelijen pada 14 Mei 2025. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar yang bersinergi dengan Dinas Perdagangan Sulbar dalam pelaksanaan Operasi Satgas Pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sasaran operasi meliputi sejumlah toko grosir dan gudang perwakilan ekspedisi di wilayah Sulbar. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 17 dus berisi 13.600 pax rokok tanpa pita cukai. Merek-merek rokok ilegal yang diamankan di antaranya Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.

Irjen Pol. Adang Ginanjar memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini dan menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk terus memberantas peredaran barang ilegal. “Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian daerah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulbar atas kolaborasinya dalam menjaga legalitas produk dan perlindungan konsumen.

Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai, Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa legalitas resmi guna mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Sulawesi Barat.

(Wd)

Berita Terkait

Tim Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Pulau Bala-Balakang
Marak Aksi Pembobol Booth Kontainer di Anjungan, Pedagang Mulai Pasang CCTV
Pegawai BUMN di Polewali Mandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp28 Miliar
Kapus Alu di Duga Korban Salah Tangkap, Alami Luka Serius
Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
KSBSI Sayangkan Pihak RSU Regional Sulbar Berhentikan Pekerja Secara Sepihak
SDK Tegaskan Komitmen pada Jurnalisme Faktual Saat Hadiri Pelantikan Pengurus IJS Sulbar
Kasus Pembunuhan di Salletto: Keluarga Korban dan Pelaku Berdamai, Barang Bukti Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:11 WIB

Sutinah Paparkan Sejumlah Capaian di Paripurna Hari Jadi Mamuju ke-485

Senin, 14 Juli 2025 - 10:21 WIB

Tim Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Pulau Bala-Balakang

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:22 WIB

Manakarra Fair Diakui Jadi Aset Daerah, Bupati Sutinah: Ini Harta yang Harus Dijaga

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:30 WIB

Wagub Sulbar dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Bahas Reformasi Sistem Lapas dan Imigrasi di Sulbar

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:27 WIB

Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:13 WIB

Warga Labuang Rano Desak Penghentian Proyek Jembatan Landi-Lebani

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:09 WIB

KSBSI Sayangkan Pihak RSU Regional Sulbar Berhentikan Pekerja Secara Sepihak

Senin, 30 Juni 2025 - 12:48 WIB

Peringati Harganas ke-32, Bupati Sutinah: Momentum Percepat Penurunan Stunting

Berita Terbaru

x