Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam skala besar. Sebanyak 272.000 batang atau setara 13.600 pax rokok ilegal dari berbagai merek disita dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah di Sulbar.

Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, didampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, Kabid Propam, Kanit Indagsi, dan Bidhumas Polda Sulbar.

Kapolda mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju serta hasil intelijen pada 14 Mei 2025. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar yang bersinergi dengan Dinas Perdagangan Sulbar dalam pelaksanaan Operasi Satgas Pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sasaran operasi meliputi sejumlah toko grosir dan gudang perwakilan ekspedisi di wilayah Sulbar. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 17 dus berisi 13.600 pax rokok tanpa pita cukai. Merek-merek rokok ilegal yang diamankan di antaranya Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.

Irjen Pol. Adang Ginanjar memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini dan menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk terus memberantas peredaran barang ilegal. “Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian daerah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulbar atas kolaborasinya dalam menjaga legalitas produk dan perlindungan konsumen.

Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai, Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa legalitas resmi guna mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Sulawesi Barat.

(Wd)

Berita Terkait

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat
Calon Mitra Tambahan Sensus Ekonomi 2026 Kecewa, Sistem Pendaftaran BPS Diduga Bermasalah 
Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Pelatihan UMKM, Gubernur Suhardi Duka Dorong Kontribusi ke PDRB Capai 25 Persen
Ketua DPRD Sulbar Temui Mahasiswa IKAMA di Yogyakarta, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
RSUD Sulbar Luncurkan Edukasi Digital IGD Lewat QR Code, Permudah Akses Informasi Pendampingan Pasien
RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satriani

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:46 WIB

SMSI Mamuju Tengah Resmi Terbentuk, Pengurus Rapat Perdana Target Pelantikan Juli 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:56 WIB

Kadis Sosial Mateng Koordinasi Langsung dengan Wamen Sosial RI Percepat Program Sekolah Rakayat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56 WIB

Buka Jambore Cabang ll, Arsal Aras Pramuka pembentukan karakter generasi muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

Sambut HKBN 2026 Tingkat Sulbar, BPBD Mateng Juara Satu Lomba Renkon

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wabup Mateng Askary Buka Sosialisasi Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Maros Kunjungan Ke-Mateng, Wabub Askary: lni Awal yang Baik Membangun Kerjasama

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:59 WIB

Arsal Aras Melepas 229 Calon Jamaah Haji Mamuju Tengah

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x