SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Polisi menangkap 2 pria berinisial MS (60) dan MK (38) yang merupakan spesialis pencuri handphone (HP) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Keduanya kini ditahan di Mapolresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan penangkapan kedua orang terduga pelaku tersebut
“Bahwa benar kedua orang terduga pelaku yaitu inisial MS dan MK tersebut merupakan target operasi (TO) yang melakukan aksi pencurian hand phone,” kata Kombes Iskandar kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan kata Iskandar, P
Pelaku MS mengaku mencuri handphone sebanyak 2 unit di Jalan Ahmad kirang Mamuju. Sementara pelaku MK yang merupakan seorang DPO dan residivis mengaku mencuri handphone sebanyak 3 unit di Permandian Kali Mamuju.
“Rangkaian penyelidikan dan Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 116 / V / 2024 / SPKT tertanggal 20 Mei 2024 dan Nomor : LP / B / 255 / X / 2023 / SPKT tertanggal 1 Oktober 2023,” ujar Iskandar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Remaja Pencuri Sarang Walet di Malunda Majene
Iskandar menambahkan saat ini kedua terduga kedua pelaku dan barang bukti handphone hasil curian telah diamankan. Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
“Dan untuk pertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing pelaku dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.
(adv/adm)