SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Satresnarkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang pelaku penjual barang terlarang jenis narkotika jenis sabu di Dusun Mekar, Desa Tikke Raya, Rabu (19/6/2024) sore. Pelaku merupakan seorang emak-emak berinisial E (35).
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya menemukan 2 saset narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik warna hitam yang disimpan di sela-sela batas bangunan rumah kosong pas di belakang rumah pelaku.
“Tersangka E merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu 2 bulan terakhir karena diduga kerap menjual narkotika jenis sabu di daerah Tikke Raya,” ungkap Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf melanjutkan, pelaku E sendiri melakukan aksinya bermotif ekonomi dengan modus menyembunyikan sabu tersebut diluar rumah untuk mengelabui petugas dengan harapan tidak terendus.
“Dan tersangka E membeli sabu di Lota Palu, Sulteng dan dikemas ulang untuk dijual kepada pembeli. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 2 saset/paket sedang klip warna merah yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram,” bebernya.
Baca Juga: BNNP-Polda Sulbar Musnahkan 624 Gram Sabu dan 6.900 Obat Ilegal THD
“Kemudian 1 saset/paket sedang yang berisi sachet kosong, 1 buah celana warna krim, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik warna kuning dan 1 bungkusan plastik warna hitam,” sambungnya.
Yusuf menambahkan tersangka E dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(rls/adm)