SULBARPEDIA.COM,- Mantan Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi mengharapkan sikap tegas dari Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) terkait laporan SK pengangkatan Panwascam di Pasangkayu yang diduga cacat hukum. Ardi mengaku telah melayangkan laporan tersebut sejak awal Juni 2024 namun belum ditindak lanjuti.
“Persoalan ini harus tuntas tidak boleh berhenti di tengah jalan sehingga publik dapat mengetahui apakah sudah sesuai atau justru ada pelanggaran prosedur dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,” tegas Ardi dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Ardi mengaku sudah melayangkan surat permohonan konfirmasi ke Bawaslu Sulbar terkait laporannya tersebut namun belum mendapat jawaban. Ia juga telah 2 kali menghubungi Kasubag Hukum Bawaslu Sulbar namun tidak ditanggapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk menjawab pertanyaan publik saya telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Sebelumnya juga saya sudah dua kali mempertanyakan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui Kasubag Hukum lewat Whatsapp namun juga tidak ada jawaban yang jelas,” terangnya.
Mantan Ketua Bawaslu Pasangkayu 2018-2023 ini menyayangkan sikap Bawaslu Sulbar yang dinilai tidak serius menanggapi laporannya. Apalagi laporan itu sudah berjalan 2 pekan.
“Kita berharap Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagai lembaga pelayanan publik dapat memberikan respons secara serius setiap permohonan yang diterima baik secara perseorangan maupun secara kelembagaan/organisasi,” ucapnya.
Baca Juga: Cacat Hukum, Mantan Ketua Bawaslu Pasangkayu Minta SK Pengangkatan Panwascam Dibatalkan
Ardi menegaskan akan melaporkan Bawaslu Sulbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika laporannya tersebut tidak ditindak lanjuti.
“Jika Bawaslu Provinsi tidak menindak lanjuti surat permohonan saya secara serius, maka saya akan melaporkan ke DKPP. Karena terkesan ada tindakan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan bisa diduga ada praktek melindungi pelangaran yang dilakukan oleh jajarannya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ardi Trisandi mendatangi kantor Bawaslu Sulbar pada 5 Juni 2024. Kedatangannya itu dalam rangka mengajukan permohonan peninjauan kembali atau pembatalan terhadap SK pengangkatan Panwaslu Kecamatan atau Panwascam.
Ardi menilai pelantikan Panwascam di 12 Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu cacat administrasi. Pasalnya kata dia, para anggota Panwascam yang telah dilantik belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh peraturan Bawaslu RI.
“Hari ini, Rabu tanggal 05 Juni 2024 saya telah mengajukan surat permohonan peninjauan kembali atau Pembatalan SK tentang Penetapan Panwaslu Kecamatan di Pasangkayu. Di mana dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdapat pelanggaran prosedur dan dapat dikategorikan proses yang cacat administrasi atau cacat hukum yang harus dikoreksi,” kata Ardi kepada sulbarpediacom.
Ia menjelaskan, anggota Panwascam yang dilantik belum memenuhi syarat yakni sehat secara rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas.
Ardi mengungkapkan pelantikan Panwascam dilakukan pada tanggal 25 Mei 2024. Sementara pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas narkoba dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 di Rumah Sakit Undata Palu.
(rls/adm)