Polisi Bekuk 3 Pria Spesialis Pencuri Barang Elektronik dan Tabung LPG 3 Kg di Mamuju

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri barang elektronik di Mamuju ditangkap, foto: dok.ist

Pencuri barang elektronik di Mamuju ditangkap, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap 3 pria spesialis pencuri barang elektronik dan tabung LPG 3 kilogram. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial HA, AR dan SF.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menjelaskan pelaku HA mencuri kipas blower kandang ayam broiler seharga Rp 8.200.000.
Selanjutnya, pelaku AR dan SF melakukan pencurian laptop, handphone dan barang lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian dan juga mengakui telah melakukan pencurian pada beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polresta Mamuju,” ujar Jamal kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamal melanjutkan, dari rangkaian beberapa tempat kejadian, pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu di ruang SPKT Polsek dan Polresta Mamuju.

“Selanjutnya dapat diketahui bahwa ketiga orang pelaku ditangkap oleh Unit Resmob telah ditetapkan sebagai tersangka spesialis pencurian elektronik sebanyak beberapa tempat kejadian,” ungkapnya.

Baca Juga: CJH Geruduk Kantor Travel di Mamuju gegara Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Polisi Datangi TKP

Ia menambahkan barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat tempat kejadian perkara yaitu kipas angin blower 2 Unit, 3 unit handphone merk OPPO A58, merk VIVO, merk Realme C2, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam, 1 nuah helm KYT warna hitam dan tbung Gas 3 Kg dan ban motor.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” imbuh Jamal.

(rls/adm)

Berita Terkait

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:02 WIB

Sulbar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Penurunan Pengangguran di Regional Sulawesi 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02 WIB

200 Keluarga Miskin di Sulbar Terima Bantuan Usaha Rp5 Juta dari Gubernur SDK, Target 300 Lagi

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:31 WIB

MUSDA IV Hanura Sulbar Digelar, Andi Dodi Hermawan Calon Tunggal Ketua DPD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:25 WIB

Jelang Musda ke-IV, Elite DPP Hanura Tiba di Mamuju: Suntikan Energi Baru bagi Kader di Sulbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43 WIB

Jumat Bersih di RSUD Sulbar, Tingkatkan Kenyamanan dan Kualitas Pelayanan Pasien

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

Tingkatkan Kompetensi Perawat, RSUD Sulbar Laksanakan Journal Reading Metode Hidrasi pada Pasien PCI

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:32 WIB

Gubernur SDK Dukung Hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Ini Langkah Selamatkan Penerimaan Negara dan Kemandirian Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:15 WIB

Sekda Sulbar Dorong Digitalisasi Data Pangan: Dengan Digitalisasi, Kebijakan Bisa Lebih Cepat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Aipda Alexander Perkuat Kamtibmas Melalui Sambang Desa Binaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:38 WIB

x