Polisi Bekuk 3 Pria Spesialis Pencuri Barang Elektronik dan Tabung LPG 3 Kg di Mamuju

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri barang elektronik di Mamuju ditangkap, foto: dok.ist

Pencuri barang elektronik di Mamuju ditangkap, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap 3 pria spesialis pencuri barang elektronik dan tabung LPG 3 kilogram. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial HA, AR dan SF.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menjelaskan pelaku HA mencuri kipas blower kandang ayam broiler seharga Rp 8.200.000.
Selanjutnya, pelaku AR dan SF melakukan pencurian laptop, handphone dan barang lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian dan juga mengakui telah melakukan pencurian pada beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polresta Mamuju,” ujar Jamal kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamal melanjutkan, dari rangkaian beberapa tempat kejadian, pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu di ruang SPKT Polsek dan Polresta Mamuju.

“Selanjutnya dapat diketahui bahwa ketiga orang pelaku ditangkap oleh Unit Resmob telah ditetapkan sebagai tersangka spesialis pencurian elektronik sebanyak beberapa tempat kejadian,” ungkapnya.

Baca Juga: CJH Geruduk Kantor Travel di Mamuju gegara Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Polisi Datangi TKP

Ia menambahkan barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat tempat kejadian perkara yaitu kipas angin blower 2 Unit, 3 unit handphone merk OPPO A58, merk VIVO, merk Realme C2, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam, 1 nuah helm KYT warna hitam dan tbung Gas 3 Kg dan ban motor.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” imbuh Jamal.

(rls/adm)

Berita Terkait

Penculik Gadis 13 Tahun di Mateng Ternyata Buronan Kasus Curanmor di Majene
Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Proyek Tanggul Tandassura Polman Disorot, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal dan BBM Subsidi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pemuda Alu Soroti Pengambilan Batu untuk Tanggul Tandasura, Diduga Tanpa Izin Galian C

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Bupati Mamuju Buka Aksi Transplantasi 213 Fragmen Terumbu Karang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:03 WIB

Sekprov Buka Manakarra Fair, Memberikan Dampak Kepada Sektor Perekonomian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:48 WIB

Bupati Mamuju Buka Manakarra Fair 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Lampaui Rp4 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ortu Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:22 WIB

Bayi Kembar Empat Lahir Selamat di RSUD Sulbar

Berita Terbaru

x