Polisi Tangkap 2 Pria Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Mamuju

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pelaku penggelapa mobil rental ditangkap, dok.ist

2 pelaku penggelapa mobil rental ditangkap, dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Tim Resmob Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan atau rental. Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial SU (39) warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan pengaduan oleh korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP/ B/50/ III/ 2024 /SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Kemudian, atas laporan tersebut, tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024,” ujar Kombes Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kedua tersangka kata dia, pada penangkapan itu tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak dua unit yang telah dijual oleh tersangka di kabupaten Pinrang dan kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Adapun barang bukti kendaraan roda empat yang diamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih, 1 unit mobil Toyota Calya warna putih,” terangnya.

Ia membeberkan kronologis kejadian, awalnya pelaku SU datang ke rental milik korban dan menyewa 1 unit mobil Daihatsu Terios selama 1 bulan dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000,. Pelaku SU kemudian beralasan memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi, Mamasa ke kantor Pemprov Sulbar.

“Namun pelaku hilang dan handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan di ruang SPKT Polresta Mamuju,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku MM juga menyewa atau rental 1 unit mobil Toyota Calya selama dua hari dengan membayar sebesar Rp. 600.000,- dan beralasan mau pergi ke acara keluarganya di Kabupaten Polman selama 2 hari.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri HP di Mamuju, Satu Pelaku Lansia

“Namun menghilang dan sudah tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju,” sebutnya.

Ia menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

(adm/adm)

Berita Terkait

Dua Pemuda Duel Pakai Sajam di Mamuju gegara Postingan Soal Tambang
Polisi Tangkap Pemuda Terjerat Narkoba di Mamuju Usai DPO 3 Bulan
Sepanjang Bulan November, Polres Mateng Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Gegara Nyabu, Pria di Tommo Aniaya hingga Ancam Istri Pakai Parang Berakhir Dibekuk Polisi
Pria Lansia Perkosa Gadis ABG 15 Tahun di Kalukku Mamuju Ditetapkan Tersangka
Kakek di Mamuju Perkosa Gadis ABG 15 Tahun Berulang Kali Ditangkap
Pemuda Curi Voucher Internet dan Tabung LPG 3 Kg di Konter Depan SPBU Kali Mamuju Ditangkap
Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur di Mamuju Tengah Ditangkap Usai Buron 3 Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:56 WIB

Gubernur Sulbar Tolak Tambah Utang, Fokus Tuntaskan Beban Rp384 Miliar di 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:34 WIB

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:30 WIB

156 CPNS Tahun 2024 Terima SK dari Bupati Mateng Arsal Aras

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:31 WIB

Bupati Mateng Hadiri Sidang Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:28 WIB

Mateng Tercepat Pembentukan Koprasi Merah Putih dengan Terbitnya SK AHU

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:34 WIB

100 Hari Kerja Arsal Aras – Askary Tunjukan Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:40 WIB

Libur Bukan Halangan, Gubernur Sulbar Tuntaskan Sejumlah Agenda Strategis di Kantor

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:16 WIB

Gubernur Sulbar Masuk Kantor di Hari Libur, Pastikan Proses Job Fit 22 Pejabat Rampung Tepat Waktu

Berita Terbaru

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x