SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Tim Resmob Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan atau rental. Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial SU (39) warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan pengaduan oleh korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP/ B/50/ III/ 2024 /SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Kemudian, atas laporan tersebut, tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024,” ujar Kombes Iskandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kedua tersangka kata dia, pada penangkapan itu tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak dua unit yang telah dijual oleh tersangka di kabupaten Pinrang dan kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Adapun barang bukti kendaraan roda empat yang diamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih, 1 unit mobil Toyota Calya warna putih,” terangnya.
Ia membeberkan kronologis kejadian, awalnya pelaku SU datang ke rental milik korban dan menyewa 1 unit mobil Daihatsu Terios selama 1 bulan dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000,. Pelaku SU kemudian beralasan memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi, Mamasa ke kantor Pemprov Sulbar.
“Namun pelaku hilang dan handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan di ruang SPKT Polresta Mamuju,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku MM juga menyewa atau rental 1 unit mobil Toyota Calya selama dua hari dengan membayar sebesar Rp. 600.000,- dan beralasan mau pergi ke acara keluarganya di Kabupaten Polman selama 2 hari.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri HP di Mamuju, Satu Pelaku Lansia
“Namun menghilang dan sudah tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju,” sebutnya.
Ia menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
(adm/adm)