SULBARPEDIA.COM,- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur asal Kab.Mamasa di halaman Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun Mamuju. Selasa (14/06/2023)
Press release kali ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin didampingi oleh Kasi Humas Ipda Herman Basir dan di hadiri sejumlah awak media.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menjelaskan bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di jalan Arteri Mamuju telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan korban pembunuhan adalah seorang gadis belia berinisial H (16) yang merupakan pelajar SMU Mamasa, beralamat di Desa Manababa kec.Tanduk Kalua kab Mamasa.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 07 / VI / 2023 /Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan sehingga kurang dari 24 jam pelaku atas nama Hasbullah alias Ullah alias Gepal berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju setelah melarikan diri di pelabuhan Semayang Balik papan Kalimantan Timur.”jelas Jamaluddin.
Jamaluddin menjelaskan modus pelaku saat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban yakni dengan cara menjemput korban dirumahnya di Mamasa menggunakan mobil pick up dengan alasan mengajak korban jalan – jalan dan makan – makan di kota Mamuju, selanjutnya saat berada di jalan arteri Mamuju pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan diatas mobil namun korban memberontak dan melawan.
“Sedangkan motif terjadinya pembunuhan pelaku merasa kesal dan emosi karena korban menolak melayani nafsu seks pelaku sehingga pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas lalu membuangnya ke muara sungai dari atas jembatan.”jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terkait perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah 1 (satu) unit mobil pick up warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo milik korban yang dikuasai pelaku, 2 (dua) unit hand phone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Undang – undang Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(Lis/Lal)