SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penanganan kasus terkait adanya penggunaan uang palsu (Upal).
Seperti diketahui Identitas terduga pelaku seorang lelaki berinisial DL (27) yang berasal dari Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat dikomfirmasi media ini hari Rabu (22/24) membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa benar mendapat laporan dari warga Polresta Mamuju tindak lanjuti dan lakukan penanganan kasus penggunaan uang palsu,” kata Kombes Iskandar.
“Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju sudah amankan terduga pelaku inisial DL (27) dan barang bukti uang palsu serta lakukan pemeriksaan beberapa saksi,” tambahnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan sebagai berikut, uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan jumlah sekitar Rp. 37.500.000, 1 bilah parang berwarna coklat, 1 unit Handphone merk Infinix berwarna orange dan 1 buah tas berisikan pakaian.
“Karena kasus penggunaan uang palsu ini menyangkut dua wilayah yakni Polman dan Mamuju sehingga penanganan selanjutnya kita limpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar,” ungkap Iskandar.
(rls/adm)












