Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR. Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat).

Butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut yakni di Toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abd Syakur, Mamuju. Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (5/4/2024) dini hari.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Mengatakan bahwa benar pelaku telah hentikan pelariannya di jalan poros Polman. Pelaku bernama Iwan (23) warga Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang,” ujar Kombes Iskandar, Minggu (7/4).

Iskandar menuturkan kronologis kejadian saat itu rumah toko (ruko) milik korban dalam keadaan kosong. Saat kembali ke ruko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih Rp 100.000.000, sudah hilang.

“Selanjutnya korban memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju,” terang Iskandar.

Ia melanjutkan, dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil dibekuk di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya,” ungkapnya.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(rls/adm)

Berita Terkait

4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Polres Mateng Salurkan Air Bersih untuk Warga Waeputeh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Blue Patrol Menembus Malam, Polri Jaga Mamuju Tengah Tetap Aman

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Di Saat Kekeringan, Bhabinkamtibmas Paraili Salurkan Air Bersih Di Sambut Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir dalam Penetapan IDM Desa Bambadaru

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Wujud Nyata Harmoni dan Kebersamaan, Kapolres Mateng Hadiri Peresmian Gereja Siloman Tobadak l

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Mateng Kawal Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Polri Perkuat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Hadir Menjaga Kamtibmas di Desa Salubiro

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bhabinkamtibmas Pantau Lahan Jagung dan Cegah Karhutla di Barakkang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polres Mateng Salurkan Air Bersih untuk Warga Waeputeh

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:27 WIB

Berita Terbaru

Blue Patrol Menembus Malam, Polri Jaga Mamuju Tengah Tetap Aman

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:43 WIB

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Hadir dalam Penetapan IDM Desa Bambadaru

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:35 WIB

x