Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR. Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat).

Butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut yakni di Toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abd Syakur, Mamuju. Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (5/4/2024) dini hari.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Mengatakan bahwa benar pelaku telah hentikan pelariannya di jalan poros Polman. Pelaku bernama Iwan (23) warga Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang,” ujar Kombes Iskandar, Minggu (7/4).

Iskandar menuturkan kronologis kejadian saat itu rumah toko (ruko) milik korban dalam keadaan kosong. Saat kembali ke ruko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih Rp 100.000.000, sudah hilang.

“Selanjutnya korban memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju,” terang Iskandar.

Ia melanjutkan, dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil dibekuk di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya,” ungkapnya.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(rls/adm)

Berita Terkait

Penculik Gadis 13 Tahun di Mateng Ternyata Buronan Kasus Curanmor di Majene
Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Proyek Tanggul Tandassura Polman Disorot, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal dan BBM Subsidi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pemuda Alu Soroti Pengambilan Batu untuk Tanggul Tandasura, Diduga Tanpa Izin Galian C

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Bupati Mamuju Buka Aksi Transplantasi 213 Fragmen Terumbu Karang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:03 WIB

Sekprov Buka Manakarra Fair, Memberikan Dampak Kepada Sektor Perekonomian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:48 WIB

Bupati Mamuju Buka Manakarra Fair 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Lampaui Rp4 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ortu Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:22 WIB

Bayi Kembar Empat Lahir Selamat di RSUD Sulbar

Berita Terbaru

x