SULBARPEDIA.COM,- Resmob Polresta Mamuju dapat menangkap pelaku pencurian yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial D (38) ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 120 / V / 2024 / SPKT/RESTA MAMUJU/ SULBAR tanggal 28 Mei 2024 perihal dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, uang dan anting emas.
Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin Membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, uang Rp 20 juta dan anting emas yang berada di dalam sadel motor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologi kejadian, berawal ketika pelaku menggadai sepeda motor miliknya kepada korban sebesar Rp 3.800.000, setelah beberapa hari kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor tersebut,” ungkap Jamal, Kamis (6/6).
“Sementara di dalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat uang milik korban sebesar Rp 20.500.000 dan anting emas milik anaknya,” sambungnya.
Jamal menuturkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di kasus tersebut. Seperti sepeda motor dan anting emas.
“Adapun barang bukti yang masih sempat diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, aepasang anting anting emas,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri HP di Mamuju, Satu Pelaku Lansia
Dia menyebut hasil barang curian dijual pelaku untuk foya-foya. Pelaku awalnya mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat.
“Selanjutnya motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk hasilnya digunakan foya-foya sedangkan modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara memperhatikan di sekitar rumah korban jika sudah yakin aman, hanya dengan waktu hitungan detik pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci duplikat pelaku pun berhasil membawa lari sepeda motor tersebut,” pungkasya.
(rls/adm)