SULBARPEDIA.COM, – Seorang pria berinisial RS alias IM (35), warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat setelah melakukan aksi licik menipu kafe dengan menggunakan bukti transaksi QRIS palsu.
Pelaku ditangkap saat kembali mendatangi kafe di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Jumat, 23 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.
Direktur Reskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Jatanras. Modus pelaku adalah memalsukan bukti pembayaran menggunakan QRIS untuk mengelabui pemilik kafe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami amankan saat kembali ke kafe tempat ia sebelumnya melakukan transaksi fiktif. Total kerugian korban mencapai Rp 4 juta,” ungkap Kombes Agus.
Kejadian bermula pada Rabu malam, 22 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah kafe berinisial HN. Salah satu pegawai mulai curiga karena tidak ada notifikasi pembayaran masuk ke rekening kafe, meskipun pelaku mengaku telah membayar melalui QRIS.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke pemilik kafe. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa tidak ada transaksi masuk. Pemilik kafe pun memutuskan untuk menunggu kedatangan pelaku.
Benar saja, pelaku kembali datang keesokan harinya. Pemilik kafe segera menghubungi pihak kepolisian, dan Tim Opsnal yang telah bersiaga langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit ponsel Samsung A03, tas hitam, kertas bukti transaksi, korek api berbentuk senjata, tiga kartu ATM, satu KTP, kartu ID Citraland, dan kartu member Matahari.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya korban atau lokasi kejadian lainnya.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital seperti ini. Bila menemukan indikasi transaksi mencurigakan, diminta segera melapor ke pihak berwajib.
(Rls/wd)