Satresnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Pengedar Sabu 250 Gram dan 3.000 Butir Boje

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, — Komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengamankan dua pengedar narkoba dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/2025), Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu dan obat keras jenis boje,” ujar AKP Jean Alvin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka pertama, berinisial AM (35), ditangkap di kawasan Terminal Simbuang, Mamuju. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram

Dalam pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mamuju.

Sementara itu, tersangka kedua, ML(30), ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang di Mamuju. Petugas menemukan 3.000 butir obat keras jenis boje, yang diketahui berasal dari Tangerang, Banten dan diduga akan disebarkan di Mamuju.

AKP Jean Alvin menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sulawesi Barat. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.

Di akhir keterangannya, Satresnarkoba Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita bisa melawan peredaran narkoba demi lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup AKP Jean Alvin.

(Rls/wd)

Berita Terkait

4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 M
Kades Tersangka Korupsi yang Sempat DPO, Resmi Ditangkap dan Ditahan Polresta Mamuju
Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku
Kabur Usai Ditetapkan Tersangka, Kades di Mamuju Masuk Daftar Pencarian Orang 
Polda Sulbar Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Juta Dana Desa
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia
Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung
Raup Untung dari Solar Subsidi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Didua Provinsi 

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Fasilitasi Pengebangan Bakat Peserta Didik, SMP Negeri Anreapi Gelar Porseni

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:14 WIB

4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 M

Senin, 8 Desember 2025 - 17:39 WIB

Kesbangpol Sulbar Gelar  Sosialisasi Digitalisasi Layanan Ormas dan ASN

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:54 WIB

Toilet RSUD Sulbar Banyak Tak Berfungsi gegara Septic Tank Penuh, Baru Diperbaiki 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

Hampir Semua Toilet Rusak, RSUD Provinsi Sulbar Dikeluhkan Keluarga Pasien

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:37 WIB

BR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Kalukku 

Senin, 1 Desember 2025 - 19:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku

Berita Terbaru

x