Satresnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Pengedar Sabu 250 Gram dan 3.000 Butir Boje

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, — Komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengamankan dua pengedar narkoba dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/2025), Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu dan obat keras jenis boje,” ujar AKP Jean Alvin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka pertama, berinisial AM (35), ditangkap di kawasan Terminal Simbuang, Mamuju. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram

Dalam pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mamuju.

Sementara itu, tersangka kedua, ML(30), ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang di Mamuju. Petugas menemukan 3.000 butir obat keras jenis boje, yang diketahui berasal dari Tangerang, Banten dan diduga akan disebarkan di Mamuju.

AKP Jean Alvin menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sulawesi Barat. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.

Di akhir keterangannya, Satresnarkoba Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita bisa melawan peredaran narkoba demi lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup AKP Jean Alvin.

(Rls/wd)

Berita Terkait

Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Terduga Pencuri Dua Karung Sandal di Kalukku diringkus polisi
Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan
Terduga Pelaku Pembunuhan IRT Meninggal Dunia
Istri Tewas Dibunuh, Suami Jadi Terduga Pelaku: Ditangkap Empat Jam Setelah Penemuan Mayat
Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV
Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid
Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:11 WIB

Sutinah Paparkan Sejumlah Capaian di Paripurna Hari Jadi Mamuju ke-485

Senin, 14 Juli 2025 - 10:21 WIB

Tim Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Pulau Bala-Balakang

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:22 WIB

Manakarra Fair Diakui Jadi Aset Daerah, Bupati Sutinah: Ini Harta yang Harus Dijaga

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:30 WIB

Wagub Sulbar dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Bahas Reformasi Sistem Lapas dan Imigrasi di Sulbar

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:27 WIB

Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:13 WIB

Warga Labuang Rano Desak Penghentian Proyek Jembatan Landi-Lebani

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:09 WIB

KSBSI Sayangkan Pihak RSU Regional Sulbar Berhentikan Pekerja Secara Sepihak

Senin, 30 Juni 2025 - 12:48 WIB

Peringati Harganas ke-32, Bupati Sutinah: Momentum Percepat Penurunan Stunting

Berita Terbaru

x