MAMUJU, Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju dalam waktu dekat ini, akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait retriburi pelayanan tera – tera ulang, yang baru disehkan pihak Legislatif (kemarin red).
Ditemui di ruang kerjanya, jumat ( 22/2/2019) Kepala Dinas Perdagangan Hj. Sitti Sutinah Suhardi menuturkan, pihaknya dalam hal ini Dinas Perdangan sangat bersyukur dengan Ramperda retribusi pelayanan tera – tera ulang. Sebab Perda ini,kata Sutinah, sudah diperdakan namun proses untuk menjadikan Perda tera ini melalui prosese yang sangant panjang.
“Alhamdulillah ramperda restibusi pelayanan tera – tera ulang sudah diketuk kemarin menjadi perda, dan kami Dinas Perdagangan akan segera melakukan sosialisasi kepelaku pekaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP),” papar Hj. Sitti Sutinah Suhardi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hj.Sitti Sutinah Suhardi mengatakan, jumlah pelaku usaha yang berpotensi dikenakan tarif retribusi pelayanan tera-tera ulang untuk kabupaten Mamuju itu banyak. Namum, untuk saat ini perusahaan yang tiap tahun kami tera memang fokus ke-Perusahaan beser. Diantaranya: Passokkorang, KNPI, dan SPBU yang memang memiliki alat UTTP.
“Jumlah perusahan yang datang menera itu jumlahnya sedikit , tetapi potensi pengusaha di Kabupaten Mamuju untuk ditera sangat banyak,” ujarnya.
Sitti Sutunah Suhardi berharap, dengan adanya Perda ritribusi pelayanan tera-tera ulang ini, Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju dapat menambah Pendapan Asli Daerah (PAD) serta masyarakat juga sadar terkait keakuratan timbangan yang mereka gunakan.
(Ars/Zul)