SULBARPEDIA.COM,- Seorang pria berinisial AG (27) diamankan personil Polsek Tapalang, Polresta Mamuju, Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 Wita.
Pelaku dibekuk setelah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada istri dan anaknya.
“Benar terduga pelaku diamankan, atas pengaduan istrinya di Polsek Tapalang tentang penganiayaan,” ujar Kapolsek Tapalang Iptu Mino kepada wartawan, Sabtu (3/8).
Mino menuturkan, terduga pelaku mengakui menganiaya istri dan anaknya karena kesal dan emosi ketika istrinya membuka dan melihat isi video dalam handphone miliknya tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam handphone milik pelaku dia rahasiakan karena tersimpan video dirinya sedang berada di cklub malam minum minuman keras,” terangnya.
Baca Juga: Pria di Lariang Pasangkayu Aniaya hingga Ludahi Wanita Ditangkap
Lebih jauh, kata Mino, terduga pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan dengan cara memukuli istri dan anaknya menggunakan tangan dengan kakinya. Kekerasan itu membuat istrinya tidak sadarkan diri dan anaknya yang berusia satu tahun mengalami luka bengkak pada bibir atas.
“Korban dibawa ke puskesmas untuk dilakukan perawatan medis dan visum, sedangkan terduga pelaku diamankan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
(rls/adm)