MAMUJU – Malang tak dapat ditolak dan musibah dapat terjadi setiap saat tanpa kita ketetahui sebelumnya, pagi tadi 5 Maret 2018 pukul 09.00 wita terjadi kecelakaan lalulintas di jalan poros Mamuju-Kalukku antara sepeda motor bertabrakan dengan mobil Truck yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor bernama Andi Alim Bahri meninggal dunia di tempat kejadian.
Atas kerjasama antara Jasa Raharja dengan Kepolisian Lalulintas Polres Mamuju sehingga informasi kecelakaan dapat diterima dengan cepat, dan karena kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus tabrakan dua kendaraan sehingga terjamin oleh UU No.34/1964, maka petugas Jasa Raharja segera mendatangi domisili keluarga/ahliwaris korban yang beralamat di desa Pololereng Kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah untuk melakukan survey ahliwaris keluarga korban.
Dari hasil survey ahliwaris diperoleh informasi bahwa korban memiliki istri bernama Marhawa dengan lima orang anak. Dengan data tersebut berkesimpulan bahwa Jasa Raharja dapat melakukan pembayaran santunan kecelakaan lalulintas kepada keluarga korban.
Sore ini PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju telah melakukan transfer pembayaran santunan dana kecelakaan lalulintas jalan via rekening kepada istri korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No.15 dan 16 tahun 2017 santunan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan yang terjamin Jasa Raharja adalah sebesar Rp.50.000.000.
Perlu diketahui bahwa bahwa dana santunan kecelakaan lalulintas jalan dikumpulkan dari pembayaran Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Kantor bersama Samsat, oleh karena itu Pemerintah melalui PT Jasa Raharja bertugas memberikan santunan dana kecelakaan secara cepat dan tepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, pengguna jalan untuk senantiasa dapat mematuhi Peraturan Lalulintas ,dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta secara tepat waktu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas dan pajak kendaraan di Kantor Bersama Samsat.”kata Kepala Jasaraharja Perwakilan Mamuju Ikhsan.
(Lal)
Telah dibaca: 2,788