Tidak Lebih Dari 1 Hari,  Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Lalulintas di Kalukku Mamuju 

- Jurnalis

Senin, 5 Maret 2018 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Malang tak dapat ditolak dan musibah dapat terjadi setiap saat tanpa kita ketetahui sebelumnya, pagi tadi 5 Maret 2018 pukul 09.00 wita terjadi kecelakaan lalulintas di jalan poros Mamuju-Kalukku antara sepeda motor bertabrakan dengan mobil Truck yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor bernama Andi Alim Bahri meninggal dunia di tempat kejadian.
Atas kerjasama antara Jasa Raharja dengan Kepolisian Lalulintas Polres Mamuju sehingga informasi kecelakaan dapat diterima dengan cepat, dan karena kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus tabrakan dua kendaraan sehingga terjamin oleh UU No.34/1964, maka petugas Jasa Raharja segera mendatangi domisili keluarga/ahliwaris korban yang beralamat di desa Pololereng Kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah untuk melakukan survey ahliwaris keluarga korban.
Dari hasil survey ahliwaris diperoleh informasi bahwa korban memiliki istri bernama Marhawa dengan lima orang anak. Dengan data tersebut berkesimpulan bahwa Jasa Raharja dapat melakukan pembayaran santunan kecelakaan lalulintas kepada keluarga korban.
Sore ini PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju telah melakukan transfer pembayaran santunan dana kecelakaan lalulintas jalan via rekening kepada istri korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No.15 dan 16 tahun 2017 santunan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan yang terjamin Jasa Raharja adalah sebesar Rp.50.000.000.
Perlu diketahui bahwa bahwa dana santunan kecelakaan lalulintas jalan dikumpulkan dari pembayaran Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Kantor bersama Samsat, oleh karena itu Pemerintah melalui PT Jasa Raharja bertugas memberikan santunan dana kecelakaan secara cepat dan tepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, pengguna jalan untuk senantiasa dapat mematuhi Peraturan Lalulintas ,dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta secara tepat waktu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas dan pajak kendaraan di Kantor Bersama Samsat.”kata Kepala Jasaraharja Perwakilan Mamuju Ikhsan.
(Lal)

Berita Terkait

Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita
APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring
Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung
Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui
Oknum ASN di Sulbar Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta
Polisi Tangkap Pria Sebar Video Porno di Facebook
Petani di Majene Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku
Pria Pukul Guru Ponpes At-Tanwir Mamuju Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:35 WIB

Gubernur SDK Janji Alokasikan Rp 50 M untuk Kabupaten Mamuju di 2026

Rabu, 16 April 2025 - 22:07 WIB

Plh Sekprov Sulbar Optimis Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Bersama Konten Kreator

Jumat, 11 April 2025 - 21:13 WIB

Surat Edaran Wagub Sulbar: ASN Hentikan Aktivitas Saat Adzan, Shalat Berjamaah di Masjid

Jumat, 11 April 2025 - 11:44 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Evaluasi APBD 2024, Fokus pada Kinerja OPD-Kendala Lapangan

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Dukung BKD Sidak Kedisiplinan ASN Pascalibur Idul Fitri

Selasa, 8 April 2025 - 12:12 WIB

Waka DPRD Sulbar Suraidah Hadiri Musyawarah Daerah IAPIM

Senin, 7 April 2025 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Tutar Polman

Kamis, 3 April 2025 - 09:20 WIB

Wagub Sulbar Salim Mengga Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Karama Polman

Berita Terbaru

Dok. Istimewa

Mamuju

Puskesmas Tapalang Barat Disegel OTK, Polisi Cari Pelaku

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:30 WIB

x