SULBARPEDIA.COM,- DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna penyerahan LKPJ Gubernur tahun 2020, paripurna ini dipimpin wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah didampingi wakil ketua Abdul Halim dan dihadiri lansung Gubernur Sulbar H. Ali Baal Masdar, turut hadir Ketua DPRD Prov. Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi melalui virtual.
Paripurna ini di laksanakan di Kantor Sementara DPRD Prov. Sulbar pada hari Selasa 6 April 2021 pukul 20:00 Wita.
Adapun anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna ini antara lain Abidin Abdullah, Ismiwati Ramlan, Obednego, Bonggalangi, Hasan Bado, Arsat Saggap Husain Haenur, Syarifuddin, Marigun Rasyid, Andi Salehuddin, Dalif Arsyad, Kalma Katta, Muhammad Jayadi, M. Hatta Kainang, Arif Daeng Mattemmu, Akhmad Iksan Syarif, Ambo Intang, Amelia Aras dan sejumlah pimpinan OPD.Dalam sambutannya Gubernur Sulawesi Ali Baal Masdar mengatakan sinerjitas dan semngat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif harus tetap terjaga sehingga program pembangunan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya kerjasama eksekutif dan legislatif kita berharap agar semangat dan kebersamaan ini tetap terus terpelihara, baik dalam bentuk peningkatan dan penguatan strategis serta koordinasi untuk percepatan pembangunan. Rekomendasi DPRD Prov. Sulbar terhadap LKPJ Tahun 2020 akan menjadi bahan penyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya serta menjadi acuan dalam menyusun program strategis daerah di Pemprov.Sulbar.”kata ABM.
Wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah mengatakan LKPJ gubernur berdasarkan ketentuannya tidak dalam bentuk menerima atau menolak, namun penyerahan LKPj ditunjukan agar berlangsung fungsi pengawasan oleh DPRD dalam rangka penetapan kebijakan pemerintah daerah.
“Maksud penetapan kebijakan adalah mengajukan dan menetapkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. Tidak kecuali bila keterangan pertanggungjawaban tidak seiring dengan implementasi lapangan atau menyimpang dari ketentuan, maka dalam hal mendukung penetapan kebijakan) oleh DPRD dapat menggunakan hak-haknya sebagaimana hak meminta keterangan (interpelasi), angket dan hak menyatakan pendapat,” jelas Usman.Penyerahan LKPj gubernur selanjutnya akan dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Sulbar. “Kami berharap kualitas penelahaan LKPJ gubernur ini akan berproses dengan maksimal dan bisa tuntas sesuai dengan target,” tambah Usman.
Usman berharap seluruh alat kelengkapan dewan dan anggota DPRD Sulbar dapat bekerja maksimal dalam melakukan telaah kajian dan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Sulbar tahun 2020.
(Lal)