MAMUJU, Sejalan dengan komitmen Kapolri untuk memberikan Reward kepada personil yang berprestasi dan Punishment bagi personil yang melakukan pelanggaran, senin (30/07/2018), Kapolres “Metro” Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H. melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 1 (satu) orang personil Polres “Metro” Mamuju An. Bripka Aswar Hidayat
Dalam amanatnya, Kapolres “Metro” Mamuju mengatakan bahwa Upacara PTDH ini merupakan keputusan yang dilematis karena saat ini Polri masih kekurangan personil, Namun disisi lain hal ini diperlukan sebagai contoh kepada personil lainnya bahwa Polri akan memberikan tindakan tegas / Punishment kepada personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.
Sedangkan Personil yang berprestasi akan diberikan reward / penghargaan agar dapat memacu kinerja dan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada personilnya yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini merupakan keputusan yang sangat dilematis karena sampai saat ini polri masih kekurangan personil, namun hal itu bukan menjadi salah satu faktor untuk tidak memberikan tindakan tegas kepada personil yang melakukan pelanggaran, sedangkan bagi yang berprestasi akan kami berikan reward”, Ucap AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H.
AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H juga menghimbau kepada seluruh personil bahwa penyesalan datangnya setelah kejadian, untuk itu ingatlah orang tua dan keluarga agar kita dapat terhindar dari hal – hal yang dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan negatif, jaga nama baik pribadi, keluarga dan Institusi Polri yang kita cintai ini dalam kehidupan sehari – hari.
Di akhir sambutannya, Kapolres menegaskan agar seluruh personil polres “Metro” Mamuju dan jajaran agar selalu menjaga etika moral dan perilaku yang baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari – hari sebagai anggota polri, dan tidak akan segan – segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang menciderai nama baik Polri.
Bripka Aswar Hidayat diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan Skep Kapolda Sulbar Nomor : SKEP / 144 / VI / 2018, karena telah meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut – turut, selain itu ia juga telah 6 (enam) kali melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas di Polres “Metro’ Mamuju.