SULBARPEDIA.COM,- KONI Pusat memberikan surat teguran ke KONI DI Yogyakarta. Teguran tersebut terkait persoalan organisasi resmi Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Yogyakarta.
Organisasi resmi PTMSI yang diakui oleh pemerintah pusat adalah PB PTMSI yang diketuai Peter Layardi Lay. Sementara itu, organisasi PTMSI DIY yang diakui PB PTMSI Pusat dan KONI Pusat adalah Pengda PTMSI DIY di bawah kepemimpinan Ir Atmaji.
Penegasan dan teguran keras dari KONI Pusat ke KONI DIY tersebut tertuang dalam surat KONI Pusat bernomor 157/ORG/II/2023 tertanggal 10 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mentereng Sakti, selaku PB PTMSI Pusat sekaligus Ketua Caretaker PTMSI DIY membenarkan bahwa KONI Pusat memang sudah menegur KONI DIY agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pengda PTMSI DIY di bawah pimpinan Ir Atmaji.

“Teguran keras tersebut dilayangkan ke KONI DIY, karena sampai hari ini KONI DIY belum mengakui keberadaan PTMSI DIY hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) pada 29 Desember 2022 yang lalu,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).
Menterang Sakti menambahkan bahwa saat ini seluruh Provinsi di Indonesia telah mendapatkan rekomendasi dari KONI masing-masing wilayah, terkecuali DIY.
“Sikap KONI DIY yang tidak mau melaksanakan arahan dan kebijakan dari KONI Pusat merupakan sikap yang malanggar aturan organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Zamzam Wathoni, Selaku Pengurus PTMSI DIY di Bidang Hukum dan Advokasi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini pun bersuara. Sikap KONI DIY yang tidak mengikuti arahan dan kebijakan KONI Pusat dapat dikategorikan tindakan makar melawan hukum.
“Sangat kami sayangkan, sikap yang ditunjukkan Prof Pekik selaku Ketua Umum KONI DIY. Menurut laporan yang kami terima dari temen-temen pengurus, sudah berulangkali Pengurus PTMSI DIY menghadap KONI untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini, namun pihak KONI tidak menanggapinya dengan serius,” ujarnya.
“Kita lihat perkembangan satu dua hari ini, jika belum juga ada tanggapan dari KONI DIY, maka dengan terpaksa kita akan melakukan proses hukum. Delik aduannya banyak sekali, diantaranya tindakan makar melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain,” tambahnya
Pihak KONI DIY yang dihubungi media, sampai berita ini dimuat, belum memberi keterangan terkait surat teguran dari KONI pusat tersebut.
(rls/adm)