Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Setelah berproses hampir 5 bulan di Polres Mamuju Tengah (Mateng) ahirnya berkas perkara kasus pengancaman oleh kepala desa Lumu Kec.Budong-Budong Mateng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, (Rabu 18/10/23).

Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 namun Polres Mateng dan Kejari Mamuju tidak menahan tersangka (kades Lumu).

Merespon hal itu, kuasa hukum korban (H.Asmar) Akriadi Poe Dolla menilai penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus yang dialami kliennya. Ia berharap penegak hukum dapat berkerja secara profesional dan tidak tebang pilih dan melakukan penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum tetap berjalan, hari ini infonya penyerahan tahap 2nya, tapi kami menggap penegak hukum tidak serius dalam proses penegakan hukum yang dilakukan ke klien kami. Kami minta Kejari atau JPU tidak tebang pilih dalam melakukan penuntutan dan kami berharap kasus ini bisa berproses dengan baik dan korban mendapatkan keaadikan, kalau bisa tersangkanya ya ditahan.”terangnya saat melakukan Konprensi Pers di salah satu Warkop di Mamuju, (Rabu 18/10/23).

Meski mengakui penehanan merupakan kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum namun, Akriadi berharap agar tersangka ditahan sehingga mendapatkan efek jera, apalagi kata dia pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 335 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

“Pengancaman ini sudah beberapa kali terjadi, bukan 1 kali. Kami mendesak Kejaksaan untuk menahan tersangka agar tidak terkesan tebang pilih. Kalau tidak ditahan maka jangan sampai kesannya tebang pilih meskipun sekali lagi penahanan tersangka ada di penyidik dan di Jaksa penuntut umum.”ungkapnya.

Akriadi menambahkan, atas kasus ini kliennya H.Asmar telah meninggalkan desa Lumu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingikan. H.Asmar meninggalkan desa Lumu sejak peristiwa pengancaman itu terjadi pada ahir bulan April 2023 yang lalu.

Ditempat yang sama, korban pengancaman (H.Asmar) juga berharap agar mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera kepada tersangka, Ia berharap Kejari Mamuju bekerja profesional dan segera menahan tersangka.

“Kenapa hukum di daerah ini susah untuk ditegakkan, kenapa di Mateng tidak ditegakkan. Kenapa tersangka tidak dijemput dan dibawa oleh Polisi ke Mamuju untuk diserahkan ke Kejaksaan. Kami minta jaksa bekerja sesuai dengan aturan, kalau bisa ditahan karena tidak ada itiked baik untuk minta maaf, mungkin karena tidak merasa bersalah atau mungkin ada yang lindungi dan bekingi.”terang pria 59 tahun itu.

Kepada wartawan H.Asmar menceritakan kronologis pengancaman yang dialaminya, saat itu pada sekitar ahir bukan April yang lalu, dirinya bertemu tersangka dijalan saat hendak ke empang miliknya dan saling bertatapan, sesampainya di empang tiba-tiba tersangka datang dan lansung menyerangnya menggunakan parang, beruntung dirinya menghindar dan tidak terluka.

“saya menuntut keadilan, sejak 27 April, sampai hari ini saya tidak pulang ke kampung untuk menjaga agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan, karena keluarga marah juga disana. Atas peristiwa ini saya sangat dirugikan karena saya ini pengempang dan pekebun, semuanya terbengkalai karena maslah ini. Saya menghimbau agar masyarakat jangan main hakim sendiri, kalau ada masalah silahkan laporkan ke polisi, jangan takut melapor.”tutupnya.

(Lal)

Berita Terkait

Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sekda Sulbar Apresiasi Inovasi GARATTA TBC untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:57 WIB

Pemprov Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, Gubernur SDK: 1448 H Insyaallah Lebih Baik dan Longgar

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:36 WIB

Gubernur SDK Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Pasca Gempa 2021 Kini Kembali Beroperasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:20 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:22 WIB

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Senin, 15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Kominfo Sulbar: Hati-Hati Aplikasi Palsu dan Jaga Ketertiban

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:36 WIB

RSUD Sulbar Raih Nilai Kematangan Inovasi 97,00 pada IID 2025, Perkuat Pelayanan melalui Inovasi MALABBI

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:29 WIB

DPRD Sulbar Jadi Rujukan DPRD Pinrang, Bahas Optimalisasi Fungsi Bamus dalam Penyusunan Agenda Dewan

Berita Terbaru

x