Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR. Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat).

Butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut yakni di Toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abd Syakur, Mamuju. Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (5/4/2024) dini hari.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Mengatakan bahwa benar pelaku telah hentikan pelariannya di jalan poros Polman. Pelaku bernama Iwan (23) warga Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang,” ujar Kombes Iskandar, Minggu (7/4).

Iskandar menuturkan kronologis kejadian saat itu rumah toko (ruko) milik korban dalam keadaan kosong. Saat kembali ke ruko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih Rp 100.000.000, sudah hilang.

“Selanjutnya korban memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju,” terang Iskandar.

Ia melanjutkan, dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil dibekuk di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya,” ungkapnya.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(rls/adm)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tommo Mamuju
Maling Bobol Rumah Warga di Kalukku Mamuju, 23 Karung Gabah Raib Dicuri
Pria di Mamuju Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur dan Rekam Aksi Bejatnya Ditangkap
Remaja di Papalang Tikam Teman Sekolah 28 Kali Pakai Badik hingga Tewas, Pelaku Ditangkap!
Oknum Kades di Mamuju Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 177 Juta
Remaja di Mamuju Tikam Pria Pakai Badik gegara Kakinya Diinjak, Pelaku Ditangkap
Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap
Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:16 WIB

Dinkes Sulbar Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Perkuat Sinergi dan Koordinasi

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:49 WIB

Dinas PPKB Mamuju Beri Pembekalan 20 Finalis Duta Genre, Ada Pelajar dan Mahasiswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:32 WIB

DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:53 WIB

Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:15 WIB

Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 08:16 WIB

Siap Siaga Hadapi Bencana, Dinkes Sulbar Adakan Pertemuan Disaster Medical Team di Mamuju

Berita Terbaru