Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR. Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat).

Butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut yakni di Toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abd Syakur, Mamuju. Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (5/4/2024) dini hari.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Mengatakan bahwa benar pelaku telah hentikan pelariannya di jalan poros Polman. Pelaku bernama Iwan (23) warga Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang,” ujar Kombes Iskandar, Minggu (7/4).

Iskandar menuturkan kronologis kejadian saat itu rumah toko (ruko) milik korban dalam keadaan kosong. Saat kembali ke ruko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih Rp 100.000.000, sudah hilang.

“Selanjutnya korban memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju,” terang Iskandar.

Ia melanjutkan, dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil dibekuk di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya,” ungkapnya.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(rls/adm)

Berita Terkait

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:43 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung  Berikan Pembinaan dan Cegah Kenakalan Pelajar

Senin, 15 Juni 2026 - 10:25 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Rasa Aman Personel Polres Mateng Giat Strong Point

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:12 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Topoyo Gelar Kerja Bakti Religi di Desa Paraili

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pemda Mateng Serah Terima Lahan Pembangunan RSUD Mamuju Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Mateng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Inkrah di Kejari Mamuju

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:13 WIB

Pemda Mateng Gelar Asessment Akhir Training Center Calon Peserta MTQ Ke-XI Tingkat Provinsi Sulawesi Barat

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Tasokko Dampingi Pengukuran Lahan

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Polres Mamuju Tengah Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 15 Jun 2026 - 14:43 WIB

x